Gugatan Caleg DPRD Malteng Terdaftar di MK

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

MASOHI, Ameks.fajar.co.id.- Tak terima hasil pemilihan umum, calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah 3, Nurmiati La Abusaleh ajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/3/2024).

Perkara Nurmiati terdaftar pada sistem MK Nomor AP3 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, sejak kamis (22/3) kemarin. Nurmiati yang berposisi sebagai petahana DPRD Maluku Tengah itu, belum juga memberikan keterangan resmi.

Namun dikutip dari halaman CNNIndonesia.com Panitera MK Muhidin, membenarkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum dari caleg DPRD telah terdaftar.

"Baru saja pukul 22.00 (WIB) lewat, masuk untuk provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan. Ini baru diterima oleh MK," ujar Muhidin.

Meskipun Muhidin tidak menjelaskan serta menyebutkan nama, namun dirinya mengaku bahwa itu merupakan caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN), berjenis kelamin perempuan.

"Kalau tidak salah partainya itu PAN, Iya betul perempuan," ungkapnya.

Muhidin menjelaskan, setelah MK menerima permohonan yang bersangkutan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen dari pemohon.

Setelah itu baru akan diinformasikan kepada pemohon terkait kelengkapan berkas yang bersangkutan. Dimana kelengkapan tersebut 3 x 24 jam sejak pemohon menerima dokumen AP3.
Waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg dimulai sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
Adapun batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah 3 x 24 jam, yakni Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

"Ini kan kami masih memverifikasi ini. Saya minta waktu dulu untuk memverifikasi, mendetailkan kasusnya, locus-nya di mana, sengketanya dengan siapa, itu kan harus diverifikasi dulu. Ini yang harus kami lakukan selama masa dia memperbaiki itu," tutup Muhidin.(djen wasolo)

  • Bagikan