BPJS Kesehatan Bersama Bawaslu Maluku Jamin Kesehatan Petugas Penyelenggara

  • Bagikan
Pilkada 2024
BPJS Kesehatan Bersama Bawaslu Provinsi Maluku Menjamin Perlindungan Kesehatan Bagi Petugas Penyelenggara. (Foto: BPJS Kesehatan Ambon)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, menjamin perlindungan Kesehatan terhadap penyakit dan kematian Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, mengatakan BPJS Kesehatan ingin memastikan perlindungan kesehatan melalui skrinning riwayat kesehatan dan memastikan keaktifkan peserta Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Skrinning riwayat kesehatan dilakukan satu kali dalam setahun kepada setiap Peserta BPJS Kesehatan yang berusia diatas 15 tahun. Dan hal ini bisa dilakukan melalui website skrinning," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Saiyed, dalam release yang diterima media ini, kemarin.

Menurutnya, setelah Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada selesai melakukan skrinning riwayat kesehatan, dan memiliki risiko penyakit. Maka diharapkan agar mereka melakukan pemeriksaan Kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dokter Subair, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah berkoordinasi terkait implementasi surat edaran Bersama tentang pelaksanaan skrinning Riwayat kesehatan dan optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilu. Dan menyambut baik koordinasi bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon.

“Skrinning kesehatan memang adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan, karna untuk memastikan Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Provinsi Maluku maupun di daerah kabupaten/kota semuanya berada dalam keadaan sehat walafiat sebelum dan selama Pemilu,” ujar Subair.

Lebih lanjut, dikatakan, kebetulan besok itu pihaknya ada rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan salah satu agenda pembahasan pada besok hari yaitu skrinning riwayat kesehatan petugas pemilu dan status keaktifan Peserta dalam Program JKN.

"Sehingga hasil dari pertemuan kita ini dapat saya laporkan progressnya pada saat rapai,” jelas Subair.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datim, Astuti Usman, mengatakan, diharapkan Petugas yang berada di kabupaten/kota yang tidak memiliki jaringan data yang memadai untuk mengakses website skrinning riwayat kesehatan, agar dibantu atau diberikan solusi untuk mengatasi hal tersebut.

“Cakupan wilayah Provinsi Maluku ini terdiri dari kabupaten/kota yang mana beberapa daerah kabupaten belum memiliki jaringan data yang memadai sehingga akan terkendala untuk mengakses website skrinning. Kira-kira bagaimana mengatasi hal tersebut atau solusi dari pihak BPJS Kesehatan seperti apa,” tutur Astuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, dokter Andi Muhammad Dahrul Muluk, mengatakan, untuk mengatasi keterbatasan jaringan pada daerah kabupaten terpencil maka akan diberikan formulir skrinning riwayat kesehatan.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa di wilayah Provinsi Maluku ini masih ada daerah kabupaten yang belum didukung oleh jaringan data yang memadai, sehingga untuk mengatasi hal tersebut maka kami akan memberikan formulir skrinning Riwayat kesehatan kemudian jika sudah selesai diisi, nanti kami dari pihak BPJS Kesehatan yang akan menginput pada website skrinning,” imbuh Andi.

Dia, menambahkan, dirinya berharap agar skrinning Riwayat kesehatan ini dapat diisi sebelum terselenggaranya Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

“Kami berharap agar sebelum Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 ini dimulai, semua Petugas Penyelenggara Pemilu dapat mengisi skrinning riwayat kesehatan sehingga bisa dipilah mana yang memiliki resiko rendah atau resiko tinggi riwayat penyakit. Selanjutnya jika ada Petugas yang memiliki resiko tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Andi. (leo)

  • Bagikan