BPJS Kesehatan Luncurkan Program PESIAR di SBT

  • Bagikan
BPJS Kesehatan gelar pertemuan bersama pejabat dari tiga Desa Pesiar yaitu Desa Wailola, Desa Limumir dan Kampung Gorom. (foto by BPJS Kesehatan)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan kembali meluncurkan Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Yang bertujuan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta.

Program ini juga dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini yang dilakukan, tim BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Seram Bagian Timur Bersama Camat Bula.

Mereka mengadakan pertemuan bersama pejabat dari 3 (tiga) Desa Pesiar yaitu Desa Wailola, Desa Limumir dan Kampung Gorom, guna melaksanakan kegiatan sosialisasi Program PESIAR.

Camat Bula, Hadi Rumbalifar, menyambut baik pelaksanaan kegiatan PESIAR tersebut. Ia mengatakan, hal ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen akan memfasilitasi jika BPJS Kesehatan ingin melaksanakan kegiatan yang mengundang desa di Wilayah Kerja Kecamatan Bula,” katanya dalam pers releas yang diterima media ini, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Seram Bagian Timur, Elsa W Tutuarima, mengatakan, melalui program tersebut, nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan terhadap masyarakat desa yang belum terlindungi Program JKN, menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum didaftarkan sebagai peserta.

“BPJS Kesehatan juga akan melakukan advokasi kepada masyarakat desa terkait kepesertaan JKN dan memastikan masyarakat desa non JKN menjadi peserta agar tercipta desa Universal health Coverage (UHC) – Desa Sehat Sejahtera,” ucapnya.

Ia berkomitmen, akan terus bergerak aktif untuk mengidentifikasi status kepesertaan warga, terutama yang belum terdaftar ke dalam Program JKN agar segera terdaftar sebagai Peserta JKN.

"Setelah dipetakan dan disisir, kami akan mengadvokasi. Setelah memperoleh data dari sisir ini, kami bisa melakukan advokasi dari dua data klarifikasi tersebut, kemudian akan kami registrasi, dalam hal ini membantu warga sesuai data pada advokasi, melakukan perlengkapan data yang dibutuhkan ketika melakukan registrasi peserta JKN,” jelasnya.

Diketahui, hasil dari pertemuan sosialisasi ini agar setiap Desa Pesiar menunjuk 1 (satu) orang sebagai agen pelaksana Program Pesiar. Hal ini guna melakukan pemetaan data penduduk di masing-masing desa.

Selain itu, kata Elsa, melakukan penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan serta kegiatan advokasi yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran Peserta JKN.

Ditemui di tempat yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengatakan, dengan adanya Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) ini, apabila ada kesulitan warga terkait dengan pelaksanaan Program JKN, maka kami akan lebih mudah untuk berkoordinasi dengan warga.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan PESIAR pada tiap desa, agar tidak ada lagi warga desa yang tidak terjamin ke dalam JKN,” imbuhnya.

Dijelaskan, terkait mekanisme Agen PESIAR bahwa pertama akan dilakukan petakan yang mana memetakan data warga sesuai klarifikasi, kemudian disisir mengklarifikasi data petakan dengan menyesuaikan data di lapangan dengan mengklarifikasi penduduk mampu dan penduduk tidak mampu.

“Kami harap ke depannya semakin banyak masyarakat yang mendaftar, dan semakin banyak pula yang sadar untuk rutin membayar iuran, agar kesinambungan program ini tetap terjaga. Jika seluruh strategi ini dijalankan dengan baik, saya yakin cakupan kepesertaan JKN di desa ini akan meningkat,” harap Harbu.

Kepala Desa Limumir, Samun Tomanima, mengungkapkan, siap mendukung pelaksanaan program ini dan siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan.

“Kami akan bersinergi bersama BPJS Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Program PESIAR. Selanjutnya, kami berharap agar secepatnya dari tim BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Seram Bagian Timur dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing Desa tersebut guna memberikan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai Peserta JKN,” harapnya. (Leonardo)

  • Bagikan