Keputusan Timsel Bawaslu Bursel tak Cermat, Rajamin: Patokannya di Data KPU Dong

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim seleksi Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, dinilai tidak cermat dalam seleksi administrasi pekan lalu. Keputusan mereka untuk menggugurkan Rajamin Solissa dengan bersandar surat keputusan DPC PPP Bursel, sangat merugikan.

“Sangat merugikan saya. Saya tidak pernah masuk sebagai pengurus partai bahkan anggota Partai,” keluh Rajamin dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (28/6/2023). Kata dia, keanggotaan seseorang di parpol, harus didasarkan pada kartu anggota, bukan SK.

Sampai saat ini, kata Rajamin, dia tidak pernah memiliki KTA PPP. Bahkan dalam Sipol di KPUD Bursel maupun Maluku, namanya dalam kepengurusan DPC PPP Bursel tidak ada.

“SK DPC PPP Bursel tidak bisa dijadikan rujukan dong. Yang jadi rujukan itu Sipol di KPUD. Saya juga sudah ajukan surat protes ke DPC PPP Bursel. Nama saya dicatut dalam kepengurusan DPC PPP Bursel,” kata Rajamin.

Karena itu, dia meminta peninjauan kembali oleh Timsel Anggota Bawaslu Bursel atas kepututusan yang dianggap kurang selektif.

“Bahwa koreksi terhadap keputusan sebagaimana perihal diatas harus terakses secara publik. Sebagai dasar untuk diketahui bagi setiap peserta disaat lolos dan tidak pada pengumuman seleksi administrasi sehingga dinilai memenuhi kepatutan,” kata Rajamin.

Menurut Rajamin, keputusan yang diambil harus melalui penilaian yang secara komprehensif, sesuai dengan syarat dan ketentuan serta menguji syarat Administrasi setiap peserta melalui instrumen kelembagaan yang akuntabel dan transparan.

“Dari hasil keputusan tersebut yang telah menggugurkan saya, tidak ada alasan yang mendasar yang dijadikan sebagai dasar Tim Seleksi dalam mengambil keputusan tersebut. karena sebelumnya Tim Seleksi tidak mengkonfirmasi saya sebagai pengurus parpol tertentu, sehingga saya mempunyai hak untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Tim Seleksi,” kesal Rajamin. 

Temuan Tim Bawaslu, yang menyebut dirinya sebagai pengurus partai politik, perlu disinkronkan dengan Sipol maupun Silon, apakah dirinya telah terdaftar sebagai anggota salah satu Partai Politik atau tidak.

“Karena sejatinya jika seseorang terdaftar atau tercatat sebagai pengurus Partai Politik, maka dengan sendirinya orang tersebut telah terdaftar sebagai anggota Partai Politik dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA),” tandas dia.(YAN)

  • Bagikan