BPJS Kesehatan Bahas JKN Buat Korban Lakalantas di Ambon

  • Bagikan
JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Manggalla Aji Mukti, dan Kanit Gakum Polresta Ambon, Syafrudin Achmad, saat berikan sambutan, Ambon, Rabu (26/07).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon bersama dua stakehoder, seperti, PT Jasa Raharja dan Polresta Ambon, menggelar sosialisasi ketentuan penatalaksanaan penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kegiatan tersebut, terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Polresta Ambon, Jasa Raharja, dan Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai bagian dan kewenangan masing-masing penyelenggara jaminan, dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Sosialisasi ini, dilakukan bersama-sama antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, dan Pihak Kepolisian karena secara regulasi, pemberian manfaat ini, melibatkan seluruh stakeholder yang berkompeten. Yang mana, memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas," katanya saat memberi sambutan, Rabu (26/07).

Menurut dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah dengan PT Jasa Raharja untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.

"Sesuai ketentuan, dalam hal terjadi kecelakaan tunggal tidak dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja. Namun jika terjadi kecelakaan ganda, pada prinsipnya bisa dilakukan koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja, yaitu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, asalkan kecelakaan tersebut tidak termasuk kecelakaan kerja," ujarnya.

Jika terjadi kecelakaan, pihaknya, memerlukan laporan kepolisian atau bukti kejadian kecelakaan lainnya. Selanjutnya, proses koordinasi, manfaat berupa monitoring dan evaluasi data, dugaan korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan secara elektronik oleh fasilitas kesehatan melalui sistem terintegrasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan BPJS Kesehatan.

"Nantinya bentuk pantauan dan evaluasi, berupa pemantauan kendala pelaksanaan proses koordinasi manfaat dan komitmen fasilitas kesehatan dalam melakukan pengentrian data kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu melibatkan beberapa pemangku kepentingan yang harus saling bersinergi," paparnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Manggalla Aji Mukti, mengatakan, penjaminan pelayanan kesehatan kasus kecelakaan lalu lintas cukup mudah. Masyarakat cukup melakukan laporan kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja akan menerima laporan kecelakaan secara online.

"Jasa Raharja akan bersinergi dengan rumah sakit untuk menerbitkan guarantee letter korban yang terluka untuk kemudian melakukan pembayaran secara transfer. Bagi peserta JKN, pihaknya juga telah menggunakan surat jaminan daring yang bisa dipantau dan diunduh oleh petugas rumah sakit. Jadi prosesnya lebih mudah, efektif, dan efisien," jelasnya.

Menurut Dia, berdasarkan data dari Aplikasi DASI JR, periode bulan Juni 2023, dari 182 korban kecelakaan, terdapat 54 korban yang telah dijamin oleh PT Jasa Raharja. Jadi, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal penjaminan biaya perawatan.

"Sehingga peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan dapat diberikan layanan kesehatan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang seharusnya," imbuhnya.

Perwakilan dari Kanit Gakum Polresta Ambon, Syafrudin Achmad, mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan koordinasi dan membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan sehingga bisa mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

"Asalkan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, kami siap untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Tentunya ini akan memperlancar masyarakat yang mengalami kecelakaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan saat ini semuanya lebih mudah karena saling terintegrasi secara elektronik," pungkasnya. (LMS)

  • Bagikan