Berkat Sinergisitas, Iuran BPJS Kesehatan di Aru Tertagih

  • Bagikan
iuran

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sinergisitas BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Aru, berhasil menagih iuran yang tertunggak. Beberapa hari lalu, BPJS Kesehatan kembali menggelar rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Kepulauan Aru. Dengan adanya sinergitas ini, tunggakan iuran badan usaha di Kabupaten Kepulauan Aru, terselesaikan dengan baik.

“Sebelumnya itu kami memiliki enam badan usaha di Kabupaten Kepulauan Aru yang mempunyai total tunggakan sebesar Rp.13.964.538. Namun karena kolaborasi tim pengawasan dan pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Aru, yang melakukan kunjungan bersama ke badan usaha yang menunggak, dan validasi badan usaha yang tidak operasional tapi masih memiliki tunggakan. Akhirnya, tunggakan tersebut, telah dibayarkan," katanya dalam sambutan, Kamis (03/08).

Menurut dia, sinergitas antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja juga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP), terbukti ampuh. Sehingga pada tahun 2022, setelah pemberian surat kuasa khusus (SKK) dan mediasi terhadap 12 badan usaha yang menunggak carry over, semua badan usaha telah patuh membayar iuran.

Dijelaskan, diharapkan, dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan BPJS Kesehatan, tidak hanya terbatas pada membantu menyelesaikan tunggakan iuran badan usaha, tetapi dirinya juga berharap, agar sinergi ini juga akan berkelanjutan dalam hal penyelesaian tunggakan iuran pemerintah daerah.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, menyampaikan, permohonan maaf sebesar-besarnya karena pihak pemerintah daerah sampai saat ini belum menyelesaikan tunggakan iuran pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dikenakan sanksi, yang mana sanksi tersebut baru berakhir di bulan Juni 2023 lalu. Sehingga pemerintah daerah baru menerima dana di bulan Juli 2023. Kami memiliki kendala dalam pelunasan tunggakan iuran pemerintah daerah. Dikarenakan kami mendapat sanksi sampai dengan Bulan Juni 2023, sehingga kami baru bisa menerima dana pada Bulan Juli 2023. Tetapi Pemerintah daerah tetap berkomitmen akan melakukan pelunasan tunggakan iuran pemerintah daerah secara bertahap. Pembayaran tahap pertama akan dilakukan paling lambat Bulan Agustus ini dan pembayaran selanjutnya akan dilakukan menunggu adanya ketersediaan anggaran pemerintah daerah,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, mengatakan, bahwa untuk mendukung implementasi instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terlaksana dengan baik, maka dirinya dan tim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat segera melunasi tunggakan iuran pemerintah daerah.

“Kami akan menjadi mediator antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran Pemda tersebut,” ungkapnya.

Menurut Dia, dirinya akan terus melakukan follow up terhadap tunggakan pemerintah daerah untuk Program JKN baik iuran wajib maupun iuran bantuan Pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

"Kami berharap kedepannya agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada untuk mendukung terselenggaranya program JKN sesuai amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya forum ini menjadi sarana diskusi dan pertukaran data dalam penegakan kepatuhan. Dan semoga badan usaha yang telah patuh membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN, akan terus patuh baik dalam pendaftaran pekerja, pemberian data, maupun pelunasan iuran.

Sebagai informasi, kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kepulauan Aru ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, beserta jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon. (LMS)

  • Bagikan