Sempat di Bui 7 Tahun, Imsar Kembali di Penjara 12 Tahun, Ini Kasusnya

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

 
AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Imsar Wally divonis hukuman 12 Tahun Penjara. Pria ini juga diganjar denda sebanyak Rp 160 juta. Sebelumnya dia juga di penjara dalam kasus yang sama
 
Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Haris Tewa dalam persidangan di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023). Hakim menilai, perbuatan Imsar Wally terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara" kata, Hakim dalam putusannya.
 
Selain pidana penjara, Imsar Wally juga dihukum membayar denda sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka ditambah dengan pidana selama 3 bulan penjara.
 
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Senia Penturi, yang menuntut Imsar selama 12 tahun penjara. Hanya saja hukuman denda yang diberikan hakim lebih banyak dibanding denda dalam tuntutan Jaksa yang meminta Imsar membayar denda sebesar Rp 60 juta.
 
Diketahui Imsar Wally merupakan terdakwa residivis Dalam kasus yang sama. Ia pernah di hukum selama 7 tahun penjara atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
 
Diberitakan sebelumnya, pada Januari tahun 2020 lalu, bertempat di kediamannya di bere-bere, kelurahan batu meja, kecamatan Sirimau kota ambon Imsar Wally mengajak anak korban inisial SS (13) untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
 
Berawal dari korban yang merupakan teman dekat dari ponakan Imsar Wally, yang sering datang berkunjung untuk bermain bersama. Melihat keakraban korban anak bersama ponakannya Imsar kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati korban sambil mengajak korban anak untuk bermain game online.
 
Seiring berjalan waktu, merasa sudah akrab bersama korban anak. Imsar kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban anak yang masih di bawah umur itu. Bahkan Diketahui persetubuhan yang dilakukan kepada korban sudah dilakukan berulang kali.(Aks)

  • Bagikan