Hujan Interupsi di Pemilihan Rektor Unpatti, Sejumlah Senat Desak Masalah Wenno Dibahas

  • Bagikan
rektor unpatti
Ketua Senat Universitas Pattimura Mon Nirahua, saat memimpin rapat senat pemilihan Rektor baru Unpatti, Senin (28/8/2023). (foto: Dokumentasi ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hujan interupsi dan sanggahan terjadi dalam Pemilihan Rektor baru Universitas Pattimura. Sanggahan para senat dan guru besar ini terkait dengan dugaan plagiat Izaac Wenno dalam jurnal cakrawala pendidikan.

Hujan interupsi ini terjadi dalam rapat paripurna, Senin (18/8/2023) dengan agenda penyampaian visi misi Kelima bakal calon rektor unpatti. Mereka, adalah Dekan Fakultas Hukum, Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prof. Dr. Izaac Wenno, Dekan Fakultas FMIPA Prof. Dr. P. Kakisina, S.Pd. M.Si.

Kemudian Wakil Rektor I (Bidang akademik) Prof. Fredi Lewakabessy, dan Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Dr. Yusuf Madubun, M.Si, periode 2023-2027.

Sebanyak 71 anggota senat membahas jawaban surat perwakilan Kementerian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti) RI. Perwakilan Ditjen Dikti yang hadir, yakni, Sigit Nuh. SE.

Selain itu jabatan analisis kepegawaian ahli madya, Andi Irawan S. Ip. MM, jabatan analisis kepegawaian ahli muda sekretariat Ditjen Dikti. Surat itu ditanda tangani oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jendral RI, Cici sri cahyandari.

Dan dari Inspektorat Jendral, menugaskan Helmy Dani Lajudin, jabatan auditor ahli madya. Ketiga perwakilan ini, yang nantinya akan mengikuti tahapan penyaringan. Dan membawa jawaban dari Menteri pendidikan, kebudayaan, ristek, dan teknologi Republik Indonesia.

Sementara itu, proses agenda penyampaian visi misi dibuka oleh Ketua Senat Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH., M. Hum. Belum lagi visi misi, sejumlah anggota Senat meminta pembicaraan terkait dugaan plagiat Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof. Dr. Izaac Wenno, melakukan plagiat atau tidak.

Menurut Nirahua, rapat agenda penyampaian visi misi harus berjalan pada mestinya. Karena, pembuktian telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti) RI.

"Kami telah menyurati Ditjen Dikti untuk memohon klarifikasi menunjuk pada surat direktur pendidik dan tenaga pendidikan nomor 1509 E4.5/2012, tanggal 15 Mei 2012, Tentang usulan guru besar atas nama Prof. Dr. Izaac Wenno,” kata guru besar hukum ini.

Nirahua menegaskan, agenda paripurna ini bukan membahas soal plagiasi jurnal, namun meneruskan agenda yang sempat tertunda.

"Hal ini karena sudah tertuang dalam pasal 8 Permenristekdkti, sudah jelas. Dimana, artikel yang dimasukkan kedalam jurnal yang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya. Dan tidak disebut dalam plagiasi, dan tidak ada sanksi pada tahun 2012," paparnya.

Pernyataan Nirahua ditolak sejumlah senat. Mereka meminta masalah plagiat ini dibahas.

Mantan Dekan FISIP Unpatti, Tony Pariela, menegaskan, surat klarifikasi yang dibacakan ketua senat, telah menyimpang dari subtansi.

"Selanjutnya, respon dari Kementerian, ada proses yang dilengkapi. Dan agenda ini harus berjalan dengan baik. Dan tidak ada kepentingan terselubung didalamnya. Saya hanya menginginkan, proses pembuktian harus berdasarkan pengumpulan data yang harus dikirim ke Jakarta. Sehingga, sah," ujarnya.

Kandidat Calon Rektor, Dekan FMIPA, Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd. M.Si, berkeberatan dilakukan penjaringan dan penyaringan ulang. Karena, kalau pemilihan bakal calon rektor ini cacat hukum, maka harus diulang kembali.

"Jadi saya meminta, hal tersebut saat ini, diklarifikasi. Sehingga, jalannya pemilihan ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Kandidat calon rektor, Dekan Hukum, Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, mengatakan, dirinya telah mengingatkan saat rapat senat, pemilihan bakal calon rektor harus clear.

"Kita harus menjamin pemilihan ini berjalan dari hulu sampai hilir dengan baik, tanpa adanya implikasi hal-hal yang merugikan kita semua," ujarnya.

Diketahui, agenda rapat paripurna di skors sampai dibuka kembali saat penyampaian visi dan misi. (leo)

  • Bagikan