Berulangkali Cabuli Anak-anak, Tete Ata Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, Hasan alias Tete Ata di hukum selama 10 tahun penjara. Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam sidang di pengadilan negeri Ambon, Senin (18/9)

Menurut hakim terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta persidangan, maka memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara" kata, hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Hasan juga di hukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun pidana penjara. Namun, atas pertimbangan dan tanpa ada hal memberatkan, Maka hakim memberatkan putusan.

Dalam hal pemberatan, terdakwa merupakan residivis dan sudah berulang kali di hukum dengan kasus serupa. Sehingga, dipandang sebagai suatu tindak pidana berlanjut dan tanpa alasan pemaaf.

Bahkan, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan maupun keluarga.

Diketahui, pada April 2023 lalu, Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali tepatnya di salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah hinggah. (elias rumain)

Diketahui, pada April 2023 lalu, Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali tepatnya di salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah hinggah. (elias rumain)

  • Bagikan