Setelah Karpan, DPO Narkoba Ditangkap Tim Kejati di Laha

  • Bagikan
Laha
DPO Narkoba dieksekusi Tim Tabur Kejati, Usai ditangkap di Desa Laha, Selasa (10/10)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Satu lagi DPO Narkoba Muhamad Irfan berhasil ditangkap Tim Tangkap buron kejaksaan Tinggi Maluku. Sehari sebelumnya, tim Tabur juga menangkap DPO kasus yang sama di Karang Panjang (Karpan).

Operasi penangkapan dikoordinir Kasi Bidang Intelejen, Hasan M. Tahir, DPO ini berhasil di tangkap di Kampung Baru Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa (10/10) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, mengungkapkan penangkapan DPO Narkoba ini setelah tim intelejen Kejati melakukan pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi.

"Usai memperoleh informasi dan melakukan pemantauan Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO Terpidana dan langsung menangkap DPO Terpidana, yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha,” ungkap, Wahyudi Kareba.

Kareba menyebutkan, DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021.

Selanjutnya, putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Kareba menambahkan, usai penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon. (yudi)Setelah Karpan, DPO Narkoba Ditangkap Tim Kejati di Laha

Kareba menambahkan, usai penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon. (YS)

  • Bagikan