PDI-P Desak Pelantikan Tetelepta Sebagai Anggota DPRD Maluku Dipercepat

  • Bagikan
Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku
Benhur Watubun

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku, Tina Welma Tetelepta sisa periode 2019-2024 telah diusulkan ke Kementarian Dalam negeri (mendagri) oleh DPD PDI-Perjuangan Maluku sejak sebulan lalu.

Hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tina belum dikeluarkan. Tina merupakan peraih suara terbanyak ketiga hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dari daerah pemilihan Maluku Tengah.

Pemenang suara terbanyak kedua pindah partai, sehingga Tina diusulkan menggantikan Edwin Adrian Huwae, anggota DPRD Maluku Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia di Ambon, 19 September 2023 lalu.

Kader PDIP meminta agar pelantikan Tina dipercepat agar bisa bekerja maksimal dalam sisa waktu ini di daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah.

"Ini kan sudah berapa bulan, kok masih tinggal tunggu SK Mendagri terus. DPD harus pressure (tekan) ke Mendagri biar bisa dipercepat agar kerjanya ke masyarakat juga bisa dira- sakan," ujar salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tengah, yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, Senin (6/11/23).

Maluku Tengah, lanjut sumber itu, merupakan salah satu dapil yang tidak pernah luput bagi PDIP dalam perolehan suara anggota DPRD Provinsi Maluku. Ini dibuktikan dengan sosok Edwin Adrian Huwae terpilih untuk tiga periode beruntun.

Meski Edwin tidak sendiri dalam memperoleh suara PDI tetapi ada juga rekan lainnya dalam satu partai. Sehingga pada akhirnya calon dari partai tersebut masih tetap disukai masyarakat Maluku Tengah.

"Kami tidak ingin setelah pak Edwin, tidak ada lagi kader terbaik kita di DPRD Maluku. Makanya ibu Tina Welma Tetelepta harus dipercepat pelantikannya agar bisa kerja ke masyarakat. Kita ingin agar suara PDIP Malteng tanpa pak Edwin pun masih tepat seperti Pileg 2014-2019," sebutnya.

Ketua DPD PDIP Maluku Benhur Watubun mengatakan, pasca meninggalnya Edwin Huwae, pihaknya sudah mengusulkan dokumen PAW dan hingga saat ini masih menunggu putusan Mendagri.

"Usulannya sudah kita sampaikan ke Mendagri dan sudah terregistrasi. Selanjutnya kita tinggal menunggu putusan Mendagri," jelas Benhur kepada awak media, kemarin.

Ketua DPRD Maluku ini juga berharap proses penerbitan SK bisa dipercepat. “Mudah-mudahan secepatnya Mendagri memproses itu, dan jika surat tiba hari ini besok langsung kita pelantikan," tandasnya. (wahab)

  • Bagikan