DPRD Maluku Buka ‘Lowongan’ Calon Pejabat Gubernur

  • Bagikan
penjabat gubernur maluku
Ketua tim penjaringan Pejabat Gubernur, Yance Wenno bersama Sekretaris panitia.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Meski punya kewenangan hanya mengusulkan, namun DPRD Maluku berkeras membuka pendaftaran calon penjabat Gubernur Maluku. Sesuai aturan, penjabat ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Irjen Pol, Drs. Murad Ismail dan Drs, Barnabas N Orno Provinsi Maluku, akan berakhir pada (31/12/2023) setelah di keluarkan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah (Otda).

Untuk tidak terjadi kekosongan, Komisi III Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mulai bergerak cepat mencari kader-kader baru untuk diusulkan sebagai pejabat Gubernur Maluku.

Ketua Penjaringan Calon Penjabat (Panja) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Jantje Wenno didampingi wakil ketua Panja Johan Lewerissa kepada wartawan dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Jumat (17/11/2023), mengaku mereka sudah mulai bekerja.

"Hari ini Panja telah memulai membuka pendaftaran Calon Penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dikarenakan masa jabat gubernur tersebut akang berakhir pada Desember 2023 nanti", kata ketua Panja Jance Wenno kepda awak media.

Menurut Wenno, DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan pendaftaran maksimal sampai tangal 30 November, karena itu selaku tim Panja, mereka harus mulai bekerja cepat sesuai dengan ketentuan nama-nama pejabat gubernur Maluku yang diusulkan DPRD sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri.

"Pendaftaran calon penjabat gubernur dan wakil gubernur dibuka selama tiga hari mulai terhitung sejak Senin hingga Rabu pekan depan pada setiap jam kerja. Untuk hari Rabu kita buka mulai jam 9.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT,” ucapnya.

Terkait dengan kriteria tersebut, Panja tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 yang sesuai dengan pembuktian riwat jabatan dan berpengalaman dalam menata Daerah.

" Untuk kriterai tersebut yakni, Pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai nilai baik, disiplin, sehat dan di buktikan dengan keterangan dari Rumah Sakit,” jelas Wenno.

Wenno juga menegaskan, agar para Calon Penjabat Gubernur yang ingin mendaftar wajib datang secara langsung di kantor DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun guna membuktikan yang bersangkutan betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku.

"Untuk DPRD yang mau mendaftar itu sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan Permendagri, yakni hanya tiga nama saja, tiga nama itu pun harus juga memenuhi sarat dan kriterianya,” ungkap Wenno. (Jardin Papalia)

  • Bagikan