Ahli Konstruksi Ungkap Bobrok di BP2JK Maluku Saat Tender Jalan Namsula

  • Bagikan
Namrole leksula
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kongkalikong dalam tender paket proyek jalan Namrole - Leksula (Namsula) satu dan dua, terungkap saat Pokja BP2JK Maluku dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan review hasil evaluasi (validasi).

Hal ini diungkap Antonius Sudarto Pudjowasito, SH,MH, MIDSK,CCMs, CCCS, Praktisi Ahli Pengadaan Jakon dan Kontrak Kerja Konstruksi, saat dihadirkan sebagai saksi ahli gugatan terhadap hasil Lelang paket jalan Namsula.

Antonius, menjelaskan dalam prakontrak yaitu sebelum tandatangan kontrak antara Pokja dengan PPK, juga sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 jo Perpres 12 /2021 beserta juknisnya, pokja dan PPK harus melakukan reviiw hasil evaluasi (Validasi).

“Review ini penting untuk mengetahui, apakah Badan usaha yang menerima SPPBJ masih sesuai ketentuan saat dilakukan evaluasi pokja mengingat saat evaluasi dengan penerbitan SPPBJ ada jedah waktu," kata Antonius.

Demikian juga, tambah Antonius, sebelum kontrak ditandatangani antara waktu setelah SPPBJ dengan tandatangan kontrak, harus melakukan kegiatan, yaitu PPK melakukan finalisasi kontrak kepada penyedia, apakah badan usaha masih memenuhi syarat sebagai badan usaha (legal Standing) maupun apakah masih memenuhi syarat tehnis sehingga kontrak dapat ditandatangani .

"Jadi ada dua langkah kegiatan yang tidak dilakukan PPK yaitu pertama Melakukan Review hasil tender dari Poksa dan kedua persiapan tandatangan kontrak, antara lain, tidak melakukan Finalisasi Kontrak," kata Antonius Sudarto Pudjowasito.

Diketahui, Tender paket Jalan Namrole-Leksula (Namsula) diduga ada kejanggalan, diduga dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memumuluskan PT. Mutu Utama Konstruksi dan PT. Brahmakerta Adiwira di tender paket proyek tersebut.(Elias Rumain)

Diketahui, Tender paket Jalan Namrole-Leksula (Namsula) diduga ada kejanggalan, diduga dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memumuluskan PT. Mutu Utama Konstruksi dan PT. Brahmakerta Adiwira di tender paket proyek tersebut.(Elias Rumain)

  • Bagikan