Sesuai Aturan, Rektor Unpatti dan IAIN tak Penuhi Syarat Jadi Penjabat Gubernur Maluku

  • Bagikan
Rektor IAIN Ambon
Rektor IAIN Ambon, saat menyerahkan berkas ke tim penjaringan di DPRD Maluku. (Foto: Wahab/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua rektor Perguruan tinggi di Ambon, Maluku, Universitas Pattimura dan IAIN, tak penuhi syarat jika acuan rekrutmen pejabat Gubernur Maluku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023. Keduanya bukan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).

JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Likipeuw mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Per- mendikbudristek) nomor 1 tahun 2015, pasal 1 angka 2, rektor disebutkan sebaga Pimpinan Perguruan Tinggi.

Terkait dengan Penjabat Gubernur, jelas Sherlock, sesuai dengan pasal 3 Permendagri 4/2023, salah satunya adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

“Pertanyaannya apakah rektor termasuk dalam kelompok jabatan JPT Madya ataukah tidak? Dalam rujukan UU ASN dan Peraturan pelaksanaannya, JPT Madya merupakan kelompok jabatan bagi ASN yang diatur dalam pasal 14 huruf b. Juncto pasal 48 dan 120 PP 11 ta- hun 2017. Dengan rujukan norma di atas, rektor tidak masuk dalam kategori JPT Madya,” jelas Sherlock.

Meski begitu, dosen Fakultas Hukum Unpatti, itu menyarankan DPRD Provinsi Maluku berkonsultasi dengan Kemente-rian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai bisa atau tidaknya rektor diusul- kan menjadi Pj Gubernur.

“Untuk kepastian hukum perlu dikonsultasikan,dikonsultasikan,”pungkasnya.

Pantauan Ambon Ekspres di sekretariat tim penjaringan, hingga pukul 18.48 WIT hanya empat pejabat yang mendaftar. Pendaftaran hari terakhir dibuka hingga pukul 00.00 malam WIT.

Pendaftaran Penjabat Gubernur Maluku tahun 2023, telah ditutup pada Rabu (22/11) kemarin. Empat figur yang mendaftar, ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Am- bon, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Raha- warin M.Si, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, dan komisioner Komisi Nasional Perempuan Olivia Salampessy/Latuconsina. (wahab/tajudin)

Pendaftaran Penjabat Gubernur Maluku tahun 2023, telah ditutup pada Rabu (22/11) kemarin. Empat figur yang mendaftar, ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Am- bon, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Raha- warin M.Si, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, dan komisioner Komisi Nasional Perempuan Olivia Salampessy/Latuconsina. (wahab/tajudin)

  • Bagikan