Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi Pertalite Ilegal di SPBU Kebun Cengkeh

  • Bagikan
SPBU Kebun Cengkeh
Ditkrimsus Polda Maluku menyita Pertalite dalam jiregen hasil transaksi ilegal di SPBU Kebun Cengkeh.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Penyebab terjadinya kemacetan panjang di SPBU Kebun Cengkeh, rupanya karena ada transaksi BBM jenis Pertalite secara ilegal. Para pelaku gunakan modus baru agar tidak diketahui warga, dengan melibatkan operator SPBU.

Ini terungkap, setelah Tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan transaksi ilegal BBM jenis Pertalite di SPBU Kebun Cengkeh. Setelah membeli di SPBU mereka menjual kembali ke pihak lain, termasuk pedagang eceran.

Empat orang yang ditahan, adalah Fahrul Ode (33 tahun), Muhamad Rizal (32 tahun), Ahmad Rifai Yasin
(Operator Nosel SPBU), dan seorang mahasiswa bernama, Mulyadi Lomi (28 tahun).

Keempat orang ini ditangkap Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kompol Andi Zulkifli di SPBU Kebun Cengke, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 16.00. WIT.

Tim subdit IV Tipidter melakukan tangkap tangan terhadap Empat orang ini, ketika baru saja selesai melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU dengan cara berulang ulang kali dengan setiap kali pengisian para terduga pelaku menganti nomor polisi mobil.

Para pelaku, kata Kompol Andi kepada wartawan, menggunakan beberapa cara, diantaranya memodifikasi mulut tengki pengisian BBM pada mobil, dengan cara dipasangkan selang. Selang ini dihubungkan dengan Jiregen besar yang disiapkan pada bagian belakang mobil.

Selain itu, mereka juga menggunakan Barcode yang berbeda untuk pembelian BBM pertalite di SPBU. Para pelaku juga menggunakan belasan plat nomor polisi berbeda-beda.
Barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku, yakni satu unit Mobil Agya dengan nomor polisi DE 1605 AT, Tiga cerigen yang masing- masing berisikan BBM jenis Pertalite totalnya 114 liter, Sembilan buah plat nomor bodong, satu lembar STNK, satu kunci kontak mobil, satu selang pendek, Dua cerogen kosong ukuran 35 liter.

Kemudian, Satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DE 8872 AC, Lima Barcode Pertamina, Ttiga, Plat nomor bodong, satu selang pendek, Enam cerigen masing masing terisi 30 loter, totalnya 180 liter, lima cerigen masing masing terisi 20 liter pertalite total 100 liter.

Kemudian, satu unit mobil Sigra DE 1468 XY. Dari dalam mobil ini, juga amankan satu kunci kontakonil, empat cerigen masing masing berisikan 30 liter pertalite, total 120 liter, tiga nomor plat polisi Bodong dan satu selang panjang 50 cente meter.

"Iyah, kegiatan kami dimulai dari pukul 13.00 sampai sore tadi, kita ada mengaman pelaku yang melakukan tab-tab BBM pertalite, dan itu tidak diperbolehkan karena mereka ini mengisi BBM secara berulang kali, baik di cerigen dan juga tangki mobil yang sudah di modifikasi," kata Kasubdit IV Tupidter Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Andi.

Kemudian, untuk memuluskan kejahatan dilakukan, dengan cara menggunakan beberapa plat mobil." Ada blasan plat, sehingga mereka ini bisa masuk ke SPBU membeli BBM pertalite secara berulang kali. Ada tiga orang yang kita amankan tadi, dua Sopir dan satu operatoe SPBU," kata Andi.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ttg penetapan PP Pengganti UU. RI. No.2 Tahun 2022, tentang Cipta kerja Menjadi UU. Paragraf 5 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka (9) Juncto Pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHPidana.(elias rumain)

  • Bagikan