Pendaftaran Calon Pj. Gubernur Ditutup, Sekda Maluku Batal Mendaftar

  • Bagikan
DPRD Maluku
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun bersama Ketua dan Anggota Tim Penjaringan (Panja) Calon Pj. Gubernur Maluku saat memberitakan keterangan Pers di Sekretariat Panja terkait perpanjangan Waktu pendaftaran Calon Pj. Gubernur, Rabu (22/11/2023) malam.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pendaftaran Calon Pj. Gubernur Maluku resmi ditutup Sabtu (25/11/2023) Pukul 17-00 WIT oleh Panitia Penjaringan (Panja) DPRD Maluku. Dihari terakhir kemarin tidak ada lagi peserta yang mendaftar, termasuk Sekda Maluku Sadli Ie.

Hanya lima peserta yang mendaftar. Mereka adalah Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M. J. Sapteno, SH. Kemudian rektor Institut Agama Islam (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.Si, Mayjen TNI AD Dominggus Abraham Pakel Olivia Salampessy/Latuconsina dan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) Drs. H. Jufri Rahmah M.Si.

Sementara Sekda Maluku yang digadang-gadang bakal ikut mendaftar sebagai Calon Pj. Gubernur tak kunjung mendaftar hingga Sabtu (25/11/2023). Padahal perpanjangan waktu pendaftaran telah dilakukan oleh tim penjaringan.

Ketua tim Penjaringan (Panja) calon Pj. Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, hingga perpanjangan waktu, hanya ada 5 peserta yang mendaftar, sementara Sekda Maluku Sadali Ie tidak mendaftar.

"Hingga hari ini, Sabtu 25 November 2023 batas waktu pendaftaran telah selesai. Tidak ada lagi perpanjangan waktu. Soal Pak Sekda, kami sudah komunikasi tetapi mungkin beliau tidak berminat untuk mendaftar," sebut Wenno kepada awak media.

Panja kata dia tetap, menghargai 5 peserta yang mendaftar dan memberikan kesempatan untuk dilakukan pemilihan oleh anggota DPRD secara kelembagaan, dan hasilnya tiga nama yang
diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

"Paling lambat tanggal 6 Desember 2023 DPRD sudah usulkan 3 nama ke Pemerintah Pusat, untuk nantinya ditetapkan salah satu dari mereka sebagai Pj. Gubernur, " tandasnya.

Informasi yang diterima media ini dari salah satu tim Panja menyebutkan, Sekda Sadali Ie pada prinsipnya ingin mendaftar, namun belum mendapat ijin resmi dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.

"Pak Sekda sebenarnya beliau mau daftar. Tapi belum ada ijin dari Gubernur. Mungkin beliau hargai itu, makanya tidak mendaftar," jelas sumber.

Sumber lain seperti diberitakan media ini sebelumnya, juga menjelaskan hal yang sama bahwa, Sekda menunggu restu Gubernur Maluku Murad Ismail, yang saat ini sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatannya.

"Kalau Pak Sekda daftar sekarang, maka dia sudah menampar muka Pak Murad yang saat ini mengajukan gugatan ke MK. Tapi kalau benar ia daftar di perpanjangan waktu ini, maka sudah ada restu dari Murad," ungkap Sumber. ( wahab)

  • Bagikan