KPU Maluku Milih Diam, Ending-nya Didemo Penyelamat Demokrasi

  • Bagikan
Tuntut pembubaran Timsel
Elemen Pemuda menuntut pembubaran Timsel, dan membatalkan hasil test. (Foto: Tangkapan Layar)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hingga Minggu (6/1/2024) Komisi Pemilihan Umum Maluku belum merespon carut marutnya seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kota. Mereka akhirnya di demo untuk menyikapi berbagai dugaan manipulasi hasil test, hingga dugaan permintaan uang oleh Timsel.

Aksi demo ini dilakukan, Jumat (5/1/2024) oleh Aliansi Penyelamat Demokrasi (APD) di kantor KPU Provinsi Maluku. Dalam aksi APD yang terdiri dari GMNi Maluku, LSM Mawar Maluku, Ketua DPD Mabar Maluku, dan Ketua Umum IMD Maluku, mereka ditemui oleh Sekretaris KPU Maluku.

Massa berorasi dan mengungkapkan, adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Timsel. Mereka mendesak KPU Maluku dan KPU RI membubarkan Timsel Zona I, dan zona II.

Massa juga menuntut KPU RI dan KPU Maluku mengambil alih tahapan seleksi, dan kemudian membatalkan seluruh tahapan seleksi yang telah berjalan, karena ada dugaan Timsel tidak profesional dan mandiri dalam menentukan nilai peserta yang lolos ditiap tahapan.

“Menuntut pertanggungjawaban KPU RI dan KPU Maluku terkait hilangnya nilai PG (pilihan ganda) salah satu peserta test tertulis pada 19 Desember 2024,” kata orator Marto Z Warat dari DPD GMNi Maluku.

Mereka juga meminta KPU Maluku mengumumkan nilai PG dan tertulis seluruh peserta dari 11 kabupaten dan kota. Kemudian mendesak KPU RI dan KPU Maluku menetapkan ambang batas minimal test CAT seleksi komisioner KPU kabupaten kota di Indonesia.

“Mendorong KPU RI melaporkan secara hukum dugaan pemerasan dan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Timsel kepala peserta seleksi agar secepatnya diselesaikan,” ungkap dia.

Soal transaparansi dalam proses seleksi, juga dituntut massa dari KPU RI maupun KPU Maluku. Selain itu, APD juga mendesak Polda Maluku untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam pengaturan skor nilai seleksi komisioner KPU kabupaten kota.

Bagi massa, KPU RI, KPU Maluku, dan DPRD Maluku perlu membentuk tim Independent untuk memeriksa penggunaan server KPU dan test tertulis tahun 2023. (yani)

  • Bagikan