Ratusan Penghuni Ruko Mardika Demo, Tolak Kehadiran BPT

  • Bagikan
pasar mardika
Ratusan penghuni Ruko Mardika melakukan aksi demo, Senin (8/1/2024). (Foto: Jardin Papalia/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika, Kota Ambon, berdemonstrasi di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Mereka menolak kehadiran PT Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk mengelola Pasar Mardika.

Demonstrasi yang berlangsung sekira pukul 9.00 Wit itu dimulai dari Kawasan Pasar Mardika, dan berakhir di depan Pelabuhan Slamet Riyadi, di kawal ketat oleh aparat kepolisian. Aksi yang berlangsung beberapa jam tersebut sempat memicu kemacetan.

Pedagang, Benny Adam salah satu peserta aksi mengatakan, ada sebanyak 260 pemilik ruko yang akan digusur secara paksa oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dengan dalil tidak membayar retribusi.

"Alasannya, karena kita tidak membayar retribusi kepada pemerintah provinsi. Kami itu mau bayar tapi harus sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Pemda," jelas Adam.

Sebab, menurut dia, penetapan Pemerintah berbeda yang Diterapkan Bumi Perkasa Timur (BPT). Karena BPT menerapkan target setahun 100 juta.

"Sementara dari Pemerintah Provinsi sebanyak senilai Rp22 juta setahun. Jadi kami melakukan aksi penolakan ini, sebab kami semua tidak mau menerima kehadiran BPT di sini,” kata Adam.

Dijelaskan Adam, aksi ini spontanitas dari masyarakat penghuni ruko Mardika. Mereka menuntut masalah ini diselesaikan secara baik-baik, jangan ada paksaan seperti ini. Sebab kami diancam dengan cara menutupi atau mengosongkan Ruko dan bangunan kami.

"Perhatian untuk semua, bagi siapapun mereka yang akan memimpin besok-besok, tolong perhatikan kami. Kami bukan orang ilegal. Kami bukan penduduk ilegal, kami pembayar pajak terbesar di Kota Ambon. Jadi tolong sampaikan ke Pak Walikota tentang semua ini,” tandasnya.

Diketahui, Pemerinta Provinsi (Pemprov) Maluku melalui surat Gubernur nomor : 000.2.3.2/32II tanggal 28 Desember 2023 perihal pemberitahuan pengosongan Ruko, telah memerintahkan para penghuni ruko mengosongkan tempat yang mereka tempati.

Hal tersebut juga didasari Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomor : 000.2.3.2-I083 tanggal 28 Desember 2023 kepada Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat-Pol PP) Provinsi Maluku. (jardin papalia)

  • Bagikan