14 Januari, Pedagang Kuliner Malam Harus Kosongkan Jalan Yos Soedarso

  • Bagikan

AMBON,AMEKS ONLINE.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan deadline kepada puluhan pedagang kuliner malam tinggalkan jalan Yos Soedarso Ambon, hingga tanggal 14 Januari 2024.

Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama para pedagang kuliner malam, untuk agar segera mengosongkan lokasi tersebut.


"Keinginan Pemerintah Kota, untuk merelokasikan pedagang kuliner malam agar menempati tempat yang telah dibangun di lokasi pasar lama, sudah kita lakukan jauh-jauh hari. Dan upaya itu tetap kita lakukan hingga mereka pindah dari jalan Yos Soedarso itu,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (11/1).

Menurut dia, pihaknya telah memberikan batas waktu bagi pedagang untuk segera menempati lapak di kawasan Pasar Lama, hingga pekan depan.


"Kita kasih mereka waktu sampai tanggal 14 Januari mendatang, untuk mereka segera menempati lapak-lapak yang telah dibangun itu. Ada 50 lapak itu siap untuk ditempati oleh para pedagang, yang dibagi 35 khusus untuk pedagang kuliner malam dan 15 untuk beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar lokasi tersebut,"jelasnya.

Ditegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak mau menempati lapak-lapak tersebut, maka jangan salahkan Pemerintah Kota.


"Sesuai arahan pak Walikota, jika para pedagang kuliner malam tidak mau menempati lokasi lapak yang telah dibangun, maka seluruhnya akan diserahkan kepada PKL di sekitar lokasi pasar lama untuk menempati lapak yang telah dibangun. Dan jangan salahkan Pemerintah Kota, jika suatu saat ada penertiban,"bebernya.

Ditanya mengenai langkah penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kota Ambon, Loppies mengatakan pihaknya menunggu arahan selanjutnya dari Penjabat Wali Kota.


"Waktu penertiban pastinya belum ditentukan. Namun penertiban akan tetap dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi jalan Yos Soedarso,"tegasnya.

Mantan Kasat Pol PP Kota Ambon ini mengaku, bahwa pemberian izin berjualan di lokasi jalan Yos Soedarso adalah kebijakan sementara yang diberikan untuk melakukan rutinitas berjualan di lokasi tersebut.


"Dengan telah dibangunnya lapak, pedagang kuliner malam dapat menempati lapak yang ada. Tapi kalau kebijakan itu sudah tidak berlaku maka pasti ditertibkan,"tandasnya. (Ars hehanussa)

  • Bagikan