Laporan Aduan Dugaan Korupsi Dana Refocusing Sudah Diterima Kejati Maluku

  • Bagikan
Masohi
Salah satu proyek drainase di Kota Masohi, Maluku Tengah.(Foto: djen wasolo)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pada dana refocusing APBD tahun 2023 Kabupaten Maluku Tengah. Terlapor diantaranya, Pejabat Bupati Rakib Sahubawa, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Malteng.

“Iya benar, sudah diterima. Namun semua kan harus diproses secara administrasi, karena baru diterima,” kata sumber ameks.id di Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan itu disampaikan sejak Desember 2023 lalu.

Laporan disampaikan ke bagian penyidikan Kejati Maluku, untuk kemudian dilanjutkan proses administrasinya. “Tunggu saja, nanti juga akan diketahui,” ungkap sumber ini.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan dana refocusing dipakai untuk untuk membiayai ratusan proyek penunjukan langsung (PL). Proyek itu dikelolah penuh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek-proyek dengan pembiayaan puluhan miliar ini, baru dikerjakan pada November bahkan awal Desember 2023. Proyek tersebut, dalam laporan itu, tersebar di banyak kecamatan, dan menjadi perhatian dan kecurigaan publik.

Sebagian proyek itu, dikerjakan tanpa informasi kepada masyarakat berupa papan proyek, dan diduga dikerjakan asal-asalan tanpa dokumen perencanaan yang terukur dan pencairan anggaran dilakukan sekaligus setelah proyek dikerjakan.

Proyek- proyek tersebut berada di beberapa daerah di Maluku Tengah. Proyek itu ada yang bermasalah, diantaranya, proyek saluran baru dikerjakan 21 November 2023 di Letwaru, Kota Masohi.

Kemudian jalan setapak tanpa papan proyek di Kampung Timur, Kota Masohi. Proyek saluran tanpa papan proyek dan tidak berfungsi maksimal yang menyebabkan air meluap ke jalan serta dinding saluran ambruk, setelah dikerjakan bulan november 2023, yang berlokasi di KM 12, Kelurahan Holo, Kecamatan, Amahai.

Laporan ini kemudian direspon anggota DPR RI, yang juga mantan Bupati Malteng dua periode Abdullah Tuasikal. Dia mendukung laporan tersebut, dan berharap Kejati Maluku menindaklanjuti proses hukum.

“Saya mendukung untuk diproses hukum. Kalau kejaksaan turun ke lokasi pekerjaan, akan ditemukan banyak masalah. Dari sisi waktu pelaksanaan saja, tak masuk akal dalam satu bukan, proyek-proyek itu bisa selesai dikerjakan,” ungkap Abdullah Tuasikal.

Dukungan proses hukum juga disampaikan akademisi Universitas Darussalam, Ambon, Rauf Pellu. Kata dia, jaksa perlu lihat dari sisi kualitas, dan kuantitas proyek tersebut, sehingga bisa diketahui apa benar tidak laporan aduan tersebut.

“Saya tidak abis pikir, logika apa yang dipakai Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk membuat puluhan proyek baru, dengan menggunakan dana refocusing dari proyek-proyek yang harusnya dibayarkan supaya tidak menimbulkan hutang. Dari sisi kebijakan saja, sudah menyalahi aturan,” ungkap dia.

Menurut dia, jika Kejati Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporaan dugaan korupsi pada proyek-proyek yang dibiayai dengan dana refocusing ini, maka akan ditemukan banyak sekali masalahnya. (yani)

  • Bagikan