Hari Ini Polisi Serahkan 5 Komisioner KPU Aru ke Kejati Maluku

  • Bagikan
dana refocusing Malteng
Aizit P Latuconsina, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima komisioner KPU Kepulauan Aru, tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).

Kejaksaan belum memastikan para tersangka langsung ditahan atau tidak. Kelima tersangka yakni Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

Rencana penyerahan tersangka berkas perkara tahap II kelima tersangka anggota KPU Kepulauan Aru itu disampaikan Ipda Andre, Kasi Humas Polres Kepulauan Aru saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).

" Besok sesui agenda dilaksanakan tahap 2 di Kejati Maluku," kata Andre via pesan WhatsApp (WA).

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina juga membenarnya agenda penyerahan para tersangka ke Kejati, hari ini.

"Iya, agendanya besok (hari ini) untuk kasus KPU Aru penyerahan tahap II oleh penyidik Polres Kepulauan Aru di kantor Kejati Maluku," kata Latuconsina.

Disinggung soal langsungnya dilakukan penahanan terhadap kelima komisioner KPU tersebut, Aizit enggan berkomentar." Soal itu belum tahu, Nanti ikuti perkembangannya saja besok (hari ini)” singkatnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Kepulaun Aru mengagendakan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Kepulauan Aru, Rabu, 13 Desember 2023 lalu. Namun ternyata diluar dugaan, Kejari Kepulauan Aru menolak pelimpahan tahap II, berupa berkas, barang bukti termasuk tersangka dari tim penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin.

Setiawan menjelaskan, penolakan tahap II disertai surat yang dikeluarkan Kejari KepulauanAruNomor:B-1620- /Q.1.15/Ft.1/12/2023, perihal: surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Mustafa Darakay dkk, kepada Kapolres Kepulauan Aru di Dobo.

"Surat tersebut menjelas- kan bahwa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dimaksud," ungkapnya.

Setiawan menyebutkan, empat poin alasan atau pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru menolak proses tahap II. Pertama, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah berk- oordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, ternyata penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.

Kedua, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu, 13 Desember 2023.

Ketiga, Saran Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru agar penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay dan koleganya dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima pelimpahan perkara sekitar Januari 2024.

Keempat, terhadap penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay Dkk, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru meminta kepada penyidik Polres Kepulauan Aru agar dapat dihadirkan kembali para tersangka dimaksud beserta barang bukti. (elias rumain)

  • Bagikan