Kampanye Gibran di Maluku, Bawaslu: Syarat Formil dan Materil Terpenuhi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu, Subair

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan pertemuan calon wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, dengan sejumlah kepala desa dan raja di Ambon memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Bawaslu masih melakukan kajian untuk memutuskan apakah pertemuan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak. Bawaslu telah menggelar rapat pleno, Selasa (16/1/2024) untuk menentukan temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran di Ambon, pekan lalu tersebut.

Berdasarkan kajian sementara, Bawaslu menemukan cukup bukti terpenuhinya syarat formal dan syarat materil pelang- garan kampanye pemilu. Kajian akan dilakukan selama 7 hingga 14 hari.

"Pleno hari ini bukan bertujuan untuk menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak. Tetapi pleno untuk menentukan apakah dari temuan itu terpenuhi syarat formil dan syarat materilnya atau tidak. Kami menyimpulkan telah memenuhi syarat formal dan syarat materilnya, selanjutnya akan diregistrasi untuk dituangkan dalam formulir B2," ujar ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan usai rapat pleno di kantor Bawaslu.

Subair menjelaskan, syarat formil dimaksud adalah identitas penemu, identitas pelapor dan bukti. Kemudian waktu pelaporan tidak melebihi dari tujuh hari.

Sedangkan syarat materilnya, adalah tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta bukti bukti. Bila ditemukan bukti kuat pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu akan menggunakan pasal 280 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang TNI, Polri, ASN termasuk kepala desa hadir ikut kampanye.

"Tujuh hari ke depan Bawaslu melakukan pengkajian. Jika dirasa diperlukan data- data atau informasi masih kurang, kita tambah tujuh hari lagi. Tapi biasanya kita menggunakan 7 hari. Bahkan kalau dalam pengkajian diperukan kejaksaan dan kepolisian, maka dilibatkan. Jika tidak maka ini menjadi kewenangan Bawaslu," tandasnya. (wahab)

"Tujuh hari ke depan Bawaslu melakukan pengkajian. Jika dirasa diperlukan data- data atau informasi masih kurang, kita tambah tujuh hari lagi. Tapi biasanya kita menggunakan 7 hari. Bahkan kalau dalam pengkajian diperukan kejaksaan dan kepolisian, maka dilibatkan. Jika tidak maka ini menjadi kewenangan Bawaslu," tandasnya. (wahab)

  • Bagikan