Soal Proyek Refocusing Malteng, Kadis PUPR No Comment: Tanyakan ke Tim Anggaran

  • Bagikan
Namrole leksula
ILUSTRASI

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Paket 230 proyek penunjukan langsung terkesan disembunyikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malteng, Hasan Firdaus juga menolak berkomentar terkait kasus ini.

Hasan Firdaus saat dikonfirmasi terkait ratusan paket proyek penunjukan langsung (PL) yang lebih banyak diarahkan untuk infrastruktur dasar ini, menyarankan wartawan menanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Ditanya berapa banyak paket proyek PL yang dikerjakan dan sampai awal tahun ini belum juga kelar, lagi-lagi Hasan Firdaus meminta dikonfirmasi lagi ke TPAD.

"Kalau menyangkut itu nanti bisa langsung ditanyakan kepada TAPD," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024). Padahal ratusan paket proyek tersebut milik Dinas PUPR Malteng.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tim ini diketuai oleh Sekretaris daerah,

Mayoritas ratusan paket proyek yang dibiayai dari dana refocusing ini, belum tuntas dikerjakan, bahkan ada yang sudah ditinggalkan kontraktornya. Informasinya, proyek yang masih dikerjakan dikenakan denda per hari.

“Bagaimana caranya Pemerintah Kabupaten Malteng kenakan denda, kalau proyeknya sudah cair 100 persen? Kan aneh. Karena itu, kejaksaan Tinggi Maluku harus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek-proyek itu,” kata Akademisi Universitas Darussalam, Ambon, Rauf Pellu.

Menurut dia, dengan penyelidikan Kejati Maluku, akan terungkap apakah proyek-proyek tersebut bermasalah ataukah tidak. Karena itu, Pemerintah Malteng harus terbuka terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek-proyek ini baru dikerjakan diakhir November 2023, sementara batas pelaksanaan proyek tersebut pada 31 Desember 2023. Dengan waktu pekerjaan sebulan, kata Rauf, akan berdampak pada dua masalah.

“Kalau selesai, berarti secara kualitas bermasalah. Kalau tak selesai, berarti secara kuantitatif dan kualitatif juga bermasalah. Ini pasti dipidana, apalagi sumber dananya dari refocusing APBD,” kata Rauf.

Masalah lain, kata Rauf, adalah atas persetujuan siapa Pemerintah Kabupaten Malteng melakukan refocusing. Karena bagi dia, refocusing harus atas persetujuan DPRD Kabupaten, karena anggaran tersebut memang sudah diplot berdasarkan rencana yang tercantum dalam batang tubuh APBD.

Karena itu, Rauf berharap, Kejati Maluku dalam penyelidikan juga bisa memeriksa anggota DPRD Malteng terkait dengan persetujuan dilakukannya refocusing oleh Pejabat Bupati Rakib Sahubawa.(Djen Wasolo)

  • Bagikan