Soal Status Hukum Adam Rahayaan, Ditkrimsus Tunggu Petunjuk Bareskrim Polri

  • Bagikan
Walikota Tual
Adam Rahayaan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Cadangan Beras Pemerintah (CBP), kota Tual, belum juga beres, hingga Adam Rahayaan terlapor, sudah tak lagi menjabat Walikota Tual. Koordinasi masih harus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, dengan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta.

Direktur Ditkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol.Hujra Soumena saat di temui di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Jl. Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (22/1/2024), pihaknya sudah melayangkan surat ke Bareskrim.

"Kalau masalah ini Krimsus kan sudah bersurat ke Bareskrim dalam hal ini ke Wassidik Bareskrim. Mungkin dalam waktu dekat saya akan ke Bareskrim untuk kordinasi lagi, jemput bola lah," ujar Soumena, dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus CBP kota Tual.

Kordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri ini, kata Hujra, untuk memperjelaskan lagi status hukum dari pada mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan, orang yang diduga paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yang belum ditetapk tersangka.

"Jemput bola ini, biar kasus ini segera selesai, biar ada kepastian hukumnya. Kalau di Bareskrim perintah segera penetapan (Adam Rahayaan-red) tersangka, ya langsung kita tetapkan tersangka dan itu kita lakukan disini karena Dia bukan lagi kepala daerah. Tunggu saja perkembangaya nanti setelah kita lakukan kordinasi," cetus Soumena, lagi.

Di kasus ini, baru Abas Apolo Renwarin ditetapkan tersangka. Abas merupakan PNS Pemkot Tual. Ia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasca ditetapkan tersangka, dan bahkan berkas perkaranya sudah diteliti oleh Jaksa (Kejati Maluku-red) namun dikembalikan beserta petunjuk.

Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah.(Elias Rumain).

  • Bagikan