KY Maluku Temui Bawaslu, Bahas Rencana Pengawasan Peradilan Perkara Pemilu

  • Bagikan
Pemilu 2024

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Maluku membangun kerjasama dengan Bawaslu, sebagai lembaga pengawasan. Kerjasama ini dalam upaya berbagi informasi perkara Pemilu, yang masuk ranah pengadilan.

Hal ini disampaikan Koordinator PKY Maluku Amirudin Latuconsina, usai berkunjung ke Bawaslu Maluku. Dalam kunjungan ke Bawaslu, Amirudin didampingi Asisten PKY Bidang Pemantauan Persidangan dan Pengawasan hakim Cisalfia Hatala.

Dalam Kunjungan tersebut, Koordinator PKY, dua komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Marasabessy dan Daim Rahawarin. Kunjungan ini, kata Amir, dalam rangka memperkuat lagi sinergisitas kerjasama dua lembaga tersebut.

“Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku siap bersinergi mengawal perkar-perkara pemilu di pengadilan. Sinergitas ini dibangun saat PKY Maluku melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu maluku, Senin, 29 Januari 2024,” kata Amir.

Amir menyampaikan, kunjungan tersebut sebagai bentuk membangun kerjasama berdasarkan nota kesepahaman pada tahun 2019, dan deklarasi Pengawasan Persidangan perkara pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 17 Januari 2024 antara KY RI dengan Bawaslu RI.

“Kalau kita melihat dari pemilu sebelumnya, maka pelanggaran pemilu baik itu pidana maupun adminitrasi akan berpotensi terjadi di pemilu 2024 ini. Maka dari itu, kami membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan,” kata Amir.

Kerjasama ini dilakukan, lanjut Amir, agar KY dapat melakukan Pengawasan terhadap proses persidangan perkara-perkara pemilu di pemilu 2024 ini. Hal yang paling penting juga dalam rangkah mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional KY.

Komisioner Astuti Marasabessy, menyatakan bahwa Bawaslu siap bersinergi dengan KY Maluku, dan memberikan informasi terkait perkara-perkara pemilu. Sehingga proses persidangannya dapat diawasi langsung oleh KY Maluku.

“Kami akan terbuka dengan KY Maluku terkait perkara-perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Astuti.

Pada kesempatan tersebut, Astuti juga mengungkapkan, Bawaslu telah menemukan beberapa perkara pemilu baik itu yang sifatnya adminitrasi maupun pidana yang telah terjadi di berapa kabupaten dan di provinsi.

“ Beberapa perkara sudah terselesaikan, sedangkan beberapa perkara yang lain masih dalam proses kajian,” tambah Astuti.(yani)

  • Bagikan