Dugaan Intimidasi ASN Pemprov Maluku Jadi Perhatian Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu, Subair

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerihtah Provinsi (Pemprov) Maluku, mulai jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Bawaslu juga meminta masyarakat menyampaikan laporan resmi jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Jumat (2/2/2024) menegaskan pihaknya tidak tinggal diam, terhadap semua dugaan pelanggaran Pemilu termasuk intimidasi terhadap ASN untuk mememangkan Caleg tertentu.

Menurutnya, informasi mobilisasi ASN di Pemprov Maluku untuk memenangkan salah satu Caleg yang punya kaitan dengan pejabat tertentu, telah menjadi perhatian pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah membaca berita (intimidasi ASN) yang di Ameks beberapa hari yang lalu, dan akan membahasnya sebagai informasi awal,” kata Subair.

Kendati demikian, Subair mengaku, semua proses pengawasan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari pelanggaran yang dilakukan akan cepat ditangani apabila ada yang melapor ke Bawaslu secara resmi.

“Tapi ini akan menjadi cepat jika ada yang berani melaporkan ke Bawaslu. Tapi bukan berarti walaupun tidak ada yang lapor lalu kita diam, tidak. Dengan adanya berita di media akan tetap dibahas sebagai informasi awal,”paparnya.

Subair pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu seperti penggunaan bantuan sosial, dana hibah dan mobilisasi ASN untuk kepentingan caleg dan partai politik maupun capres, maka jangan ragu atau takut melapor.

“Jika ditemukan adanya penggunaan dana Bansos, dana hibah, serta mobilisasi ASN untuk kepentingan caleg, maka jangan pernah takut untuk melaporkan ke Bawaslu,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang pejabat di bagian Kepegawaian dan Umum Pemprov Maluku membagikan, mengedarkan blangko dukungan kepada salah satu caleg DPR RI untik diisi para ASN maupun Non ASN pada Senin, 29 Januari 2024.

Blangko itu, diduga bukan hanya dibagikan di satu dinas, melainkan semua dinas lingkup Pemprov Maluku. Blangko itu berisikan permintaan untuk mengisikan nama pemilih, alamat pemilih, kecamatan, kabupaten kota.

Lalu di bawahnya terdapat daftar yang harus diisi nama anggota keluarga, disertai alamat. Dugaan intimidasi tersebut, saat ini menjadi keluhan tersendiri bagi para ASN Pemprov Maluku. (enal/wahab)

  • Bagikan