Lima Koruptor Perjalanan Dinas Fiktif KKT Dihukum Ringan

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima koruptor kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis jauh lebih ringan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, dibanding tuntutan jaksa.

Mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kebupaten Kepualauan Tanimbar (KKT) Jonas Batlayeri, divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya delapan tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Harris Tewa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon Senin (19/2), itu mengganjar Jonas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih.

Sementara kelima terdakwa lainnya yakni, Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD, Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Letarius Erwin Layan selaku Kabid Aset dan Liberta Malirmasele yang merupakan Kabid Akuntansi masing-masing dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut hakim para terdakwa secara bersama terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Dalam putusan, hakim menegaskan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU akan dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah, sehingga terjadi Korupsi tersebut.

Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonas Batlajery sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Maria Goretti Batlayeri dituntut 7 tahun penjara dan Rp 300 juta subside 3 bulan kurungan. Juga terdakwa Kristina Sermatang, Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (yudi sangaji)

  • Bagikan