Polisi Bongkar Proyek Mangkrak di Aru: Pelabuhan Jerol dan Jalan Dobo

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menggandeng tim ahli fisik Politeknik Negeri Ambon (Polnam) dan Inspektorat melakukan observasi dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Perla Jerol di Aru, Maluku.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Kepulauan Aru, Andre, mengatakan tim penyidik bersama ahli Politeknik Negeri Ambon dan Inspektorat melakukan observasi langsung ke lokasi pekerjaan pada Minggu, 18 Februari 2024. Tim ini terdiri dari 2 personil penyidik Polres Aru, 3 orang dari Inspektorat dan 1 orang ahli fisik dari Politeknik Negeri Ambon.

Selanjutnya, kata Andre, pihak penyidik Polres Kepulauan Aru saat ini menunggu hasil pemeriksaan ahli inspektorat dan fisik Polnam dalam waktu dekat.

"Jika hasil investigasinya sudah keluar barulah kemudian akan dilaksanakan gelar perkara untuk proses hukum kedepannya," kata Andre kepada ameks.id, Selasa (20/2/2024).

Diketahui, tim Penyidik Polres Kepulauan Aru telah meminta keterangan terhadap 10 orang termasuk ahli dalam dua kasus korupsi berbeda sejak 11 Agustus 2023, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023 lalu.

Sesuai hasil penyelidikan semntara ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol milik Dinas perhubungan (Dishub) yang dikerjakan PT MJP dengan nilai kontrak, sebesar Rp8.152.487.486.

Termasuk indikasi kerugian negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.

Sesuai kontrak, proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 dikerjakan PT. MJP pada 17 Juli 2019. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.

Sementara proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

"Faktanya, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut," jelas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, pada 12 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, progresnya nol persen tapi anggaran yang dicairkan sudah 50 persen.

Sedangkan proyek penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu Dobo-Durjela, terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79 persen, sementara hasil perhitungan fisik 52,53 persen. (yudi)

  • Bagikan