LIRA Desak Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Tahun anggaran 2022 dengan nilai taksir sebesar Rp 2,5 miliar yang ditangani kejaksaan Tinggi Maluku terkesan lambat atau jalan di tempat.

Pasalnya kasus tersebut sebelumnya telah diekspos dari intelejen ke bagian pidana khusus Kejati Maluku sejak november 2023 lalu. Bahkan,puluhan saksi dan pihak terkait sudah dimintai keterangan.

Menanggapi itu, ketua lembaga swadaya Masyarakat Lumbun Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating meminta kejaksaan tinggi bersikap profesional dan secepatnya mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Agar tidak terjadi penilaian buruk dari masyarakat, Kejaksaan harus lebih profesional dan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Agar publik tau siapa penjahat dibalik kejahatan luar biasa itu,” ujar Ketua LSM LIRA Jan Sariwating kepada Ambon Ekspres, Kamis (7/2/2024).

Pihak kejaksaan lanjut Sariwating, harusnya lebih fokus pada kasus-kasus lama yang lebih dulu ditangani. Sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk soal penanganan kasus yang diduga melibatkan istri orang nomor satu di Maluku ini.

"Jangan sampai masyarakat mempertanyakan kinerja kejaksaan hanya karena kasus yang sudah ditangani sejak 2023 lalu tidak ada progres penanganannya,” tambah Sariwating.

Selain itu, Sariwating juga menegaskan, pihak kejaksaan jangan tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini dan segera memproses siapa-siapa yang diduga turut menikmati dana Hibah miliaran rupiah itu.

"Intinya, siapa yang diduga terlibat dalam kasus ini segera diproses secepatnya. Kejaksaan harus lebih profesional dan tidak boleh tebang pilih" pungkasnya.

Sementara pihak kejaksaan tinggi Maluku, melalui pelaksana tugas kepala seksi penerangan hukum Aizit P Latuconsina, saat dikonfirimasi saol progres perkembangan penanganan perkaranya menyatakan, kasus tersebut masih berproses di bagian pidana khusus

"Masih berproses di Pidsus" jawabnya singkat kepada Ambon Ekspres Kamis (7/3/2024).

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi Maluku ke Kwarda Pramuka ini telah tangani kejaksaan sejak 2023 lalu berdasar informasi dan telaah yang dilakukan intelejen kejati Maluku.

Dari proses telaah itu, tim intelejen kejati Maluku telah memangil dan memeriksa sekitar 30'an saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Para saksi itu merupakan ASN pemerintah provinsi dan pihak terkait. (yudi sangaji)

  • Bagikan