Nono Sampono Kandas di Injury Time, KPU Maluku Tetapkan 4 Anggota DPD RI Terpilih

  • Bagikan
Anggota DPD RI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Nono Sampono gagal mempertahankan kursinya sebagai anggota DPD RI. Kekalahan Nono terjadi justru saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku melakukan koreksi atau uji hasil terhadap di tiga kecamatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Persaingan antara dua petahana, Nono Sampono dan Mirati Dewaningsih untuk mendapatkan kursi terakhir DPD RI, sudah terjadi sejak beberapa hari lalu. Awalnya berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara mines Kabupaten SBT, Mirati hampir dipastikan lolos karena perbedaan suara yang signifikan dengan Nono.

Namun ketika KPU SBT selesai menggelar pleno rekapitulasi di Bula, Perolehan suara Nono melambung jauh dari Mirati. Dugaan migrasi suara pun muncul ketika saksi salah satu calon anggota DPD memprotes penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU SBT dalam rapat pleno pekan lalu.

Akhirnya, dugaan migrasi jumlah suara tersebut tidak dapat dibuktikan di pleno tingkat KPU SBT. KPU SBT pun membawa penetapan hasil rekapilasi untuk rekap dan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, yang telah memasuki hari terakhir pada Senin (18/3/2024).

Kabupaten SBT menjadi wilayah terakhir yang masuk perhitungan KPU Maluku. Namun, dalam prosesnya, ada fenomena menarik pada perolehan suara tingkat DPD RI. Ribuan suara milik seluruh calon anggota DPD RI, terindikasi migrasi atau berpindah ke Nono Sampono. Nono merupakan incumbent sekaligus Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024.

Hal ini terbongkar setelah saksi caleg DPD-RI Mirati Dewaningsih, Helmi Sulilatu mengungkapkan bahwa, 3.615 suara milik seluruh calon DPD RI di tiga Kecamatan di SBT yakni Kecamatan Bula Barat, Bula dan Tuktuktolu, berpindah ke Nono Sampono.

“Sesuai data yang kita miliki ada 3.615 suara di tiga Kecamatan dari semua calon DPD pindah ke Nono Sampono. di Tuktuktolu 476 suara, Bula Barat 1.100 suara dan 1.153 suara di Bula atau total 2.856 suara. Sisanya 759 suara diambil dari surat suara sisa,”ungkapnya.

Permintaan itu pun sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten SBT. KPU Maluku melalui Ketua Syamsul Rifan Kubangun lalu menskors rapat pleno untuk melakukan sandingan data di tiga kecamatan dimaksud. Benar saja, dari hasil sandingan data terdapat selisih suara yang begitu signifikan untuk calon anggota DPD RI di Kabupaten SBT.

Ternyata ditemukan adanya pergeseran suara. Misalnya, suara Nono Sampono sebelum dilakukan sandingan data berjumlah 14.554 suara. Tapi setelah dihitung ulang untuk tiga kecamatan itu berkurang menjadi 11.082.

Kemudian Bisri As Shiddiq Latuconsina yang keluar sebagai pemenang di SBT juga, datanya mengalami perubahan tapi tidak terlalu signifikan. Dimana suara sebelum disandingkan yakni 26.393 berubah tipis jadi 26.292.

Kemudian Ana Latuconsina 10.484 suara berubah jadi 10.736, lalu Mirati Dewaningsih 4.486 berubah jadi 4608, Novita Anakotta 1.145 berubah jadi 1.593, serta Siti Aminah Amahoru 16.474 berubah jadi 15.859 suara.

Dengan adanya sandingan data tersebut, Ketua KPU Maluku langsung menanyakan kepada para saksi yang hadir dalam pleno kemudian mengesahkan hasil itu. Terkait adanya pergeseran suara yang berhasil ditemukan saat Pleno KPU Maluku, Daniel Nirahua, selaku Saksi Partai NasDem menegaskan bahwa harus diproses hukum.

“Kami harap Bawaslu Maluku proses masalah temuan pergeseran suara ini ke rana hukum. Agar sia- papun yang terlibat dalam mencederai demokrasi, mau itu KPU atau siapa pun harus bertanggung jawab,”tegasnya.

Setelah KPU Provinsi Maluku melakukan pencocokan data dengan C-Hasil pada 3 kecamatan di Kabupaten SBT, Nono yang sempat berada di urutan empat caleg DPD dengan suara terbanyak, justru turun ke urutan. Dengan demikian, Mirati Dewaningsih berhasil menduduki kursi terakhir DPD RI periode 2024-2029.

Adapun perolehan suara caleg DPD RI Dapil Maluku setelah dilakukan pencocokan, yakni Novita Anakotta 180.335 suara yang mendapatkan kursi pertama, Ana Latuconsina dengan 126.595 suara kursi kedua, Bisri Latuconsina 110.163 suara menduduki ketiga, dan Mirati Dewiningsih 85.690 suara sehingga berhak mendapatkan kursi keempat.

Sementara Nono Sam- pono yang berada di urutan lima memperoleh 84.660 suara. Perbedaan suara Mirati dan Nono sebanyak 1.030.

Dari hasil pantauan Ambon Ekspres di Gedung mantor KPU Maluku, hingga pukul 23.04 WIT, setelah rekapitulasi SBT selesai, pleno masih diskors untuk dilanjutkan dengan penetapan pemenang Pemilu, Pilpres, DPRD Maluku, DPD RI, dan DPR RI. Hingga pukul 24.00 WIT, KPU Maluku belum membacakan dan menetap- kan hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Dapil Maluku. (zainal patty)

  • Bagikan