Eksekusi Puluhan Rumah di Batumerah Batal, Warga Lakukan Perlawanan

  • Bagikan
eksekusi lahan batal
Rencana eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman batal dilakukan. (Foto: Dade S/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Eksekusi puluhan rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Batumerah, yang rencananya dilakukan hari ini dibatalkan. Putusan pembatalan dilakukan,setelah warga melakukan perlawanan.

Proses eksekusi dilakukan atas perkara nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, di Jalan Jenderal Sudirman RT 002/RW 007 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Eksekusi akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2022.

Termohon Eksekusi, Abdul Haris Tamalene saat dikonfirmasi Ambon Ekspres mengatakan pencegahan dan perlawanan warga dengan menghadirkan Biro Aset Pemprov Maluku untuk memasang plang terhadap aset tanah milik Pemprov Maluku samping jalan atau daerah milik jalan (DMJ).

" Ekeskusi ditunda karena kami melakukan upaya pencegahan dan perlawanan, " kata Abdul Haris Tamalene .
Menurut Tamalena, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Maluku sudah sesuai dengan fakta lapangan. Karena sebagian objek eksekusi itu telah dijual oleh ahli waris Kol. Patria Hamoch Piters atas nama Herman Piters.

Selain itu, kata dia, warga juga selalu melakukan upaya hukum lain yaitu mendaftar Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Tinggi Maluku. Karena ada novum atau bukti baru yang telah di temukan serta mendaftar Peninjauan Kembali (PK) di MA, atas putusan pertama yang sudah incrah namun isi putusannya sangat rancuh dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

" Sedikit saya jelaskan disini bahwa tanah yang di klaim oleh ahli waris dari Kolonel Patria Hamoch Piters luasnya kurang lebih 6.800 meter. Namun saat di lakukan kostatering penunjukan terhadap batas - batas tanah tersebut hanya dilakukan secara manual tanpa menghadirkan pihak BPN, maka di klaim hampir 10.000 m mulai dari bangunan masjid sampai toko Alfamidi dekat tanjung Batumerah, " katanya.

Di dalam tanah sengketa ini, kata dia, sudah berdiri bangunan masjid dan sebanyak 62 kk yang sudah menghuni sekitar 23 tahun. Letak tanah sengketa ini berada pada sebelah barat dari Jalan Jend Sudirman.

Tetapi fakta lain yang di pegang oleh warga adalah dalam aflikasi Sentuh Tanahku. Letak tanah ini di Jalan Hasanudin serta bukti salinan sertifikat kol Piters yaitu dilegalir di kantor kelurahan Pandan Kasturi, bukan di kantor Negeri Batumerah.

Dengan demikian, lanjut dia, melalui bukti-bukti inilah pihaknya bersama warga lain akan melakukan penolakan terhadap proses eksekusi. " Dalam perkara ini sebanyak 15 orang warga yang sudah membayar harga tanah kepada Patria Piters (ahli waris dari Kol. Herman Piters) ada yang sudah lunas, DP, cicilan, " bebernya.

Pihaknya meminta kepada Pemda Maluku untuk melaporkan kuasa hukum Patric Hanok Piter ke pihak kepolisian, karena di duga telah menjual tanah aset negara. Selain itu, Patric Hanok Piters diduga telah melakukan penipuan kepada warga.

" kami berharap agar pemda Maluku harus melaporkan kuasa hukum Patric Hanok Piter ke pihak kepolisian karena di duga telah menjual tanah aset negara, " pintanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ambon, R. Selang yang ditemui Ambon Ekspres, Kamis (19/1) mengtakan, rencana eksekusi yang dijadwalkan Kamis 19 Januari 2022 pukul 08.00 WIT ditunda hingga tanggal 25 Januari 2022 karena terjadi perlawanan antara pihak termohon eksekusi dan pemohon eksekusi.

" Penundaan eksekusi bukan karena faktor lain, tetapi karena terjadi perlawanan sehingga ditunda hingga tanggal 25 januari 2022, " kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, R. Selang .

R. Selang menjelaskan, jika sampai pada tanggal 25 Januari 2022 proses jalannya eksekusi terjadi perlawanan, maka eksekusi terhadap objek tersebut akan dibatalkan.

Hal ini sebabkan termohon eksekusi sedang mengajukan atau mendaftarkan dua perkara dalam objek yang sama di Pengadilan Negeri Ambon.

Dengan demikian, untuk menjaga kemungkinan yang akan terjadi, maka proses eksekusi hari ini (kemarin) ditunda hingga tanggal 25 Januari 2022.

" Prinsipnya jika masih terjadi perlawanan, maka eksekusi akan di batalkan, karena harus menunggu sampai berkas dua perkara gugatan yang telah didaftarkan telah diputuskan baru bisa dilakukan eksekusi, " singkatnya. (AKS)

  • Bagikan