Kuasa Hukum Korban Penembakan, Ragukan Hasil Labfor Mabes Polri

  • Bagikan
aparat keamanan di Wakal
Aparat keamanan dari TNI dan Polri saat saat mengamankan olah TKP di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Rabu (1/3/2023).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polda Maluku berkesimpulan dan menduga ada rekayasa dalam kasus kematian Mohamad Temarwut. Namun, hasil uji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri justru diragukan kuasa hukum korban Mohamad Tamerwut.

"Menanggapi pernyataan Polda kemarin yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Maluku, bahwa saya selaku kuasa hukum dari almarhum Moh Tamerwut, menduga bahwa olah TKP yang dilakukan oleh Tim Polda Maluku tidak utuh makanya hasilnya labfornya demikian,"kata Hamid Fakaubun, kasa hukum almarhum Mohamad Temarwut kepada Ambon, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Hamid juga ragu terhadap hasil uji sampel barang bukti di Labfor Mabes Polri. "Kemudian saya juga ragu dan mempertanyakan hasil Tim Labfor Mabes Polri. Sebab yang pertama, kami sampai hari tidak mengetahui sampel apa saja yang diambil oleh Tim Labfor Mabes Polri untuk diuji di sana,"paparnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan maksud keterangan Kabid Humas Polda Maluku terkait sampel darah yang bukan darah manusia atau hewan.

"Maka timbul pertanyaan kritis dari saya, lalu itu bercak darah siapa? Manusia bukan, hewan bukan, korban bukan lalu itu bercak merah apa maksudnya? Diperjelas biar tidak menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di ruang publik,"tegasnya.

Olehnya itu, saran pengacara muda itu, Tim Polda Maluku harus melakukan uji balistik jika sampel darah tidak ditemukan. Sebab, kata dia, pasti ada keterkaitan antara uji balistik, percikan darah, keterangan saksi dan tempat kejadian perkara.

"Siapa tahu dari hasil uji balistik ditemukan fakta-fakta baru. Kebetulan beberapa proyektil dan beberapa rumah dan tiang listrik ada tanda proyektil yang beredar di dalam Negeri Wakal,” kata dia.

“Apakah Polda Maluku sudah melakukam uji Balistik atau belum? Sebab menurut keterangam saksi-saksi ke saya termasuk keterangan istri almarhum, bahwa beliau (Mohamad Temarwut) meninggal karena ada luka tembakan di dada,"katanya.

Menurut Hamid, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan uji balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api, sangat penting dalam upaya membuat terang perkara pembunuhan tersebut.

Ia juga berharap Komnas HAM lebih intens lagi dalam mengawal kasus ini. Sebab Mohamad Temarwut merupakan masyarakat Sipil dan tulang punggung keluarga, yang meninggal diduga akibat peluru aparat.

"Sekarang tidak ada yang bisa menjamin kesejahteraan kehidupan istri dan anak-anaknya. Untuk itu mereka sangat berharap Komnas HAM untuk membela kepentingan mereka dengan cara mengawal kasus agar terbuka secara terang benderang. Kemudian pihak-pihak yang terlibat harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,”pungkasnya.(TAB)

  • Bagikan