Kasus Kepemilikan AK-47, Polda Maluku: Belum ada Bukti Siapa Pemiliknya

  • Bagikan
Polda Maluku
  Ditkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa saat sampaikan keterangan pers yang digelar di Mapolda Maluku, Selasa (16/5), terkait kasus kepemilikan Senpi AK.47 secara ileggal. (Foto: Elias/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyelidikan kepemilikan senjata AK-47 yang disita dari seorang warga di Seram Bagian Barat, mandek. Sudah lebih dua bulan, tak ada perkembangan penyidikan paska pemeriksaan terhadap anggota DPRD SBB AM.

Senjata itu disita Polisi dari tangan WH. Saat pemeriksaan, WH mengaku senjata itu milik anggota DPRD SBB inisial AM. AM sendiri, sebelum menjadi wakil rakyat, adalah purnawiran polisi berpangkat AKBP.

Usai pemeriksaan AM pertama kali, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku memastikan akan memanggil kembali anggota DPRD SBB itu. Namun hingga dua bulan berlalu, AM tak kunjung lagi dipanggil.

Dikutip dari RRI Ambon, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, Minggu (8/7/2023), mengaku sampai hari ini, AM belum dijadikan tersangka. Sebelumnya penyidik telah menetapkan WH sebagai tersangka atas kepemilikan senjata AK-47.

“Belum tersangka. Belum ada saksi dan alat bukti yang menerangkan kepemilikan senjata tersebut,”jelas Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, Minggu (8/7/2023).

Sebelumnya Kombes Andri, mengatakan segera mengumumkan status anggota DPRD SBB, AM, setelah seorang saksi tambahan diperiksa. Apakah saksi itu sudah diperiksa atau belum, tidak ada pernyataan resmi lagi dari otoritas kepolisian.

WH yang kini jadi terjadi tersangka kepemilikan AK-47 ditangkap pada 11 Mei 2023. Pria berusia 62 tahun ini diringkus anggota Ditreskrimum Polda Maluku.

Penangkapan terhadap warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , dilakukan pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wit. WH ditangkap di Desa Pasinalo.(YAN)

  • Bagikan