Kejati Periksa 21 Saksi Dugaan Korupsi di PUPR Maluku Tengah

  • Bagikan
Jalan Inamasol
Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik kejaksaan Tinggi Maluku, maraton periksa saksi dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan menindaklanjuti peyidkan kasus dimaksud penyidik telah memeriksa sebayak 21 orang saksi.

Puluhan saksi itu lanjut Kareba, berasal dari Dinas PUPR dan pihak swasta, diantaranya kontraktor dan pihak terkait yang masing-masing memiliki keterkaitan dengan pengerjaan proyek tersebut.

Kareba, menjelaskan pemeriksaan para saksi ini guna untuk mengumpulkan keterangan dan kelengkapan berkas yang nantinya digunakan penyidik sebagai bahan tindak lanjut dari penyidikan kasus.

Sebelumnya, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan usai jaksa menemukan adanya permasalahan dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga langkah kejaksaan dalam memanggil para saksi dan pihak terkait guna untuk dimintai keterangan.

Sejak dinaikan ke tingkat penyidikan, pihakKejasaan pun menggandeng Inspektorat untuk menelusuri jumlah kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 10 Miliar tersebut. (YS)

  • Bagikan