Tenaga Kerja Asing Tempati BLK, DPRD SBT Desak Hentikan Sementara Aktivitasnya

  • Bagikan
tenaga kerja asing di SBT
Ketua DPRD SBT, Noaf Rumau

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menghentikan aktifitas sementara Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah tersebut.

Desakan ini menyusul, telah terungkap aktivitas yang dilakukan sejumlah pihak. Selama ini BLK yang beralamat di Desa Kampung Gorom, Kecamatan Bula, itu tanpa pengetahuan Pemerintah SBT.

Hal ini terungkap saat Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) SBT Adam Rumbalifar membeberkan fakta tersebut dalam rapat gabungan komisi bersama tim kerjasama Pemkab SBT, pekan kemarin.

Adam membeberkan, pada 2021 lalu, Diskoperindag yang bertanggungjawab langsung terhadap BLK ini mendapat informasi bahwa Kepala Perusahaan Daerah (Perusda) mengontrakkan aset BLK kepada pihak ketiga tanpa pengetahuan pihaknya.

"Ketika 2021 kurang lebih, kami mendapat informasi bahwa kepala Perusda mengontrakkan aset BLK kepada pihak ketiga. Kami sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap aset BLK merasa bahwa kepala Perusda tidak menghargai kami," beber Adam Rumbalifar.

Ia menandaskan, secara pemerintahan, Diskoperindag SBT sudah menyurati Kepala Perusda untuk datang ke kantor Diskoperindag guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

"Karena kami menganggap bahwa ini barang milik kami, kenapa dikontrakkan tanpa sepengetahuan kami," tandasnya.
Sudah bertahun-tahun pihak ketiga beroperasi di BLK dengan memanfaatkan seluruh aset yang ada, namun Diskoperindag SBT belum bertindak apa-apa.

Dia beralasan, Diskoperindag SBT masih berupaya untuk mendapatkan kontrak kerjasama yang dilakukan Perusda dengan pihak ketiga.

"Langkah-langkah selanjutnya belum kami lakukan karena kami belum punya dasar hukum untuk kontraknya kami pegang. Ketika kontraknya kami pegang, dengan dasar inilah kami lakukan tahap selanjutnya," ucapnya.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumau saat dikonfirmasi usai rapat tersebut menilai, PT Mitra Karya yang menempati BLK sampai saat ini pengelolaannya tidak transparan atau tidak jelas.

Noaf mengaku, DPRD setempat merasa bingung lantaran saat ini ada tenaga kerja asing yang menempati BLK, namun tidak diketahui sama sekali oleh Pemkab SBT.

Untuk itu tambah dia, DPRD merekomendasikan kepada Pemda SBT untuk segera menutup seluruh aktivitas yang ada di BLK sampai diketahui siapa dalang dibalik kontrak kerja sama tersebut.

"Saat ini ada tenaga kerja asing yang menempati BLK dan Pemda sama sekali tidak mengetahui itu, ini kan aneh. Karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemda untuk segera menutup seluruh aktivitas di BLK sampai diketahui siapa yang mempihakketigakan BLK ini," akui Noaf Rumau.

Ia menegaskan, jika Pemda SBT tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, DPRD akan mengambil sikap-sikap berikutnya.

"Kalau rekomendasi hari ini (Jumat pekan lalu) kita sampaikan kepada Pemda untuk ditutup dan Pemda menindaklanjuti apa yang menjadi hasil kesepakatan hari ini, akan ada sikap-sikap DPRD berikutnya," pungkasnya (JU)

  • Bagikan