Soal Penganiayaan Ibu Bayangkari, Bantahan Kasat Reskrim, Diskakmat Pengacara

  • Bagikan
penganiayaan ibu bayangkari di Ambon
Marthen Fordatkosu

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kasus penganiayan terhadap EDP alias CC, seorang Ibu Bayangkari oleh Christioko alias Yoko, memasuki tujuh bulan. Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Beni Kurniawan, berdalih pelaku kooperatif. Lalu kenapa kasusnya di tangan polisi selama tujuh bulan?

Marthen Fordatkosu pengacara EDP, menegaskan pernyataan Kompol Beni Kurniawan, selaku Kasat Reskrim sangat tidak rasional di penanganan sebuah kasus tindak pidana umum (Pidum). Kata Marthen, kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Yoko terhadap klainya itu bukan sebuah kasus bersifat khusus (lex specialis).

"Janganlah Kasat ( Beni Kurniawan-red) berkata seperti itu. Ini bukan tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, yang membutuhkan pendapat para ahli. Ini kan membutuhkan dua alat bukti, yaitu keterangan dari korban dan hasil bukti visum," kata Marthen kepada media ini, Jumat (14/7/2023).

Marten, alumi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini bahkan menantang untuk dibuktikan jika tersangka Yoko kooperatif dalam penyidikan kasus ini.

"Kita punya bukti kalau tersangka (Yoko-red) ini tidak kooperatif, karena kita selalu mengkroscek penanganan kasus ini. Dan di dalam kasus ini baru adanya penetapan tersangka atau ada progres penyidikan setelah kita laporkan ke Paminal Polda Maluku," ucapnya.

Jadi, kata dia, yang membuat penanganan kasus ini lamban karena tersangka tidak kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

" Kita selalu cek, dan ada pernyataan penyidik yang menangani kasus sampaikan kalau tersangka selalu tidak hadiri panggilan, lalu dibilang kooperatif dari mana. Kita punya bukti kalau tersangka tidak koopratif, kita adu bukti," tambah Marthen.

Olehnya, Ia akan menyurati Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif selaku pucuk pimpinan Polri paling tertinggi di Maluku, terkait penangan kasus ini.

" Hari Senin (17/7-red) Saya akan masukan surat, untuk audensi dengan pak Kapolda. Kita koordinasi terkait penanganan kasus ini. Kalau seorang ibu Bayangkari sudah dibikin seperti ini, bagaimana dengan masyarakat," kata Marten.

Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan membantah apa yang diungkapkan penyidik yang membawa nama tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka atas perintah dirinya.

"Terkait perintah itu yang jelas tidak benar, buktinya perkara ditangani terus dan posisi perkara sudah tahap 1 di kejaksaan tinggal kejaksaan petunjuknya seperti apa," bantah Beni.

Baginya, penanganan kasus ini di Satreskrim Polresta Ambon serius dan tidak main-main."Menunjukan polisi serius menangani perkara tidak main-main, ini buktikan penanganan kasus ini serius," katanya.

Menyoal tersangka sejak pemeriksaan sampai penetapan tersangka selam enam bulan tidak pernah di tahan, karena polisi berdalih pelaku kooperatif. "Kemarin karena pertimbangan kooperatif tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ada permintaan kuasa hukum tersangka untuk tidak ditahan selama pelaku kooperatif, tapi perkara berlanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Menyoal penanganan kasus yang terkesan lamban sejak bulan Januari - Juni baru polisi menetapkan tersangka."Karakter penanganan kasus tidak bisa pukul rata, kita lihat tingkat kesulitan, kelengkapan barang bukti, saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti, sambil menganalisanya, kita perlu waktu, karena sampai sekarang kasusnya masih berproses," jelasnya.

Menyoal terkait penetapan tersangka pada bulan Juni, setelah tim penyidik diperiksa di Paminal Polda Maluku."Ngak benar, karena kebetulan korban melapor, sehingga kita penuhi panggilan, tetapi kasusnya tetap di proses, itu haknya korban melapor," ujarnya.(ERM)

  • Bagikan