Soal Pelecehan Seksual, Polisi Sudah Periksa Pejabat Pemprov Maluku

  • Bagikan
Kombes Pol Andri Iskandar
Direktur Kriminal umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (Foto: terasmaluku.com)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID- Polda Maluku bergerak cepat mengungkap fakta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DK, salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku. Polisi bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Polda Malukumenerima laporan secara resmi dari korban. Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku mulai lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keterangan terlapor.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandar dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari korban.

” Iya, korban sudah membuat laporan secara resmi. Laporanya, Selasa 17 Juli kemarin,” kata Andri via pesan WhtasApp, Senin (24/7).

Kombes Andri mengaku, penyidik PPA mulai lakukan pemeriksaan saksi, termasuk terduga pelaku. Terduga pelaku telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

" Sementara lagi dimintai keteranhan (Senin 24/7-red)," kata Andri ditanya terkait pemeriksaan terduga pelaku.

Terkait status DK, Andri mengatakan, masih sebagai saksi terlapor.

" Belum (belum tersangaka-red), masih sebatas dimintai keterangan. Perkembangan penanganan kaus ini akan kita sampaikan lagi," akui Andri.

Setelah kasus ini viral, Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif, kemudian merespon dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai pemerintah provinsi (pemprov) Maluku dari pimpinannya sendiri.

Kapolda kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandar agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.

"Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov," ungkap Kapolda Irjen Latif. (ERM)

  • Bagikan