Sidik SPPD Fiktif, Jaksa Periksa Sekda Buru

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sekertaris Daerah Kabupaten Buru, Ilyas Hamid mendapat 26 pertanyaan dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, dalam pemeriksaan Rabu (26/7). Pemeriksaan Sekda, terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Sekda diperiksa di kantor Kejari Buru. Pemeriksaan suputar penggunaan SPPD di ruang lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020-2022. Penyidik juga menanyakan mekanisme penggunaan SPPD untuk Wakil Bupati dan Bupati.

“Tim penyidik Kejari Buru telah meminta keterangan saksi berinisial MIH selaku KPA di Setda Kabupaten Buru. Ini terkait kasus Tipikor SPPD fiktif Tahun anggaran 2020-2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada Ambon Ekspres Rabu, (26/7).

Pemeriksaan terhadap Sekda Buru ini, terkait berbagai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses pencairan SPPD Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Pemeriksaan tersebut lanjut Destia, dilakukan di kantor Kejari Buru, kurang lebih selama 8 jam. Dimulai dari pukul 09:00 WIT sampai dengan 16:00 WIT. Sekda mendapat 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu.

Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepada perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah. (Yudi)

  • Bagikan