Beli Ganja Seharga Rp100 Ribu, Nur Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nur Hidayat Ugi alias Ugi empat tahun penjara denda Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pria 26 tahun yang bermukim di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini di hukum karena terbukti membeli satu paket Ganja.
 
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota nya Lutfi Gazali dan Helmin, Selasa (8/8). Hakim menyatakan terdakwa Hidayat Ugi alias Ugi terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ucap majelis hakim d persidangan, Selasa (8/8).
 
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Helut membeberkan, peristiwa tindak pidana ini terjadi pada tanggal 4 April 2023 sekira pukul 20.00 WIT. Kata JPU, awalnya Liken (Identias sebenarnya tidak diketahui) datang menemui terdakwa di Pohon Magga kawasan Air Salobar.

Saat bertemu, Liken mengatakan meminta terdakwa untuk membeli satu paket barang haram itu untuk dikonsumsi bersama.

Mendengar tawaran Liken, terdakwa menjawab jika ia punya seorang teman yang bisa menjual ganja. Terdakwa meminta Liken untuk memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepadanya.
Tak lama kemudian terdakwa menelpon saksi Gazali Husen Alias Jali dan menyampaikan mau membeli satu paket Ganja. Kemudian jail menyampaikan kepada terdakwa untuk dating mengambil barang bukti tersebut.
 
Selanjutnya terdakwa langsung bergegas menemui Jali di pangkalan ojek Pohon Mangga kawasan Air Salobar untuk menyerahkan sejumlah uang. Saat itu Jali membuat janjian dengan terdakwa untuk mengambil satu paket ganja di lokasi yang sama.
 
Saat hendak mengambil barang bukti tersebut, terdakwa langsung di tangkap petugas Satresnarkoba Polresta Ambon sehingga terdakwa dan barang bukti langsung dibawa menuju kantor polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Usai mendengar pembacaan amar putusan, terdakwa dan JPU sama sama menyatakan menerima sehingga majelis hakim pun langsung menutup persidangan. (AKS)

  • Bagikan