Pemegang Kartu JKN Bisa Berobat di Rumah Sakit Manapun

  • Bagikan
Faradila Rumadhan
Faradila Rumadhan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemegang kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN bisa berobat di rumah sakit manapun, tanpa bedavan lokasi. Ini yang dirasakan Faradila Rumadhan (27), salah satu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemda kelas tiga.

Ia menceritakan, ketika dirinya sakit, ia langsung dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. "Saya terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemda (PBPU BP Pemda) kelas tiga," katanya dalam release yang diterima media ini, Rabu, (23/8).

Dijelaskan, sejak terdaftar dalam Program JKN, ia menggunakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat berobat di Puskesmas Bula.

"Waktu itu gigi saya sakit, selama kurang lebih tiga hari, kemudian saya hanya minum obat pereda sakit. Namun, tidak kunjung sembuh. Kemudian saya berobat ke Puskesmas Bula. Sesampainya disana, dokter gigi pun melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa oleh dokter gigi, saya didiagnosa memiliki peradangan pada pulpa gigi (pulpitis),” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan, dokter gigi tersebut merujuk dirinya ke Rumah Sakit Umum Daerah Bula Kabupaten Seram Bagian Timur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Jadi setelah diperiksa oleh dokter gigi di Puskesmas Bula, saya diberikan obat dan kemudian dirujuk ke RSUD Bula untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang kalau saya sakit, saya tidak khawatir lagi karena saya sudah punya Kartu JKN. Kalau dulu belum punya Kartu JKN, ketika berobat itu saya harus menyisihkan sejumlah uang jikalau saya sakit. Sehingga dulu stigma yang tertanam di kami itu bahwa harus ada uang dulu jika mau berobat di fasilitas kesehatan," paparnya.

Lebih lanjut, dikatakan, saat berada di Puskesmas maupun rumah sakit, pelayanan yang diberikan, sama kepada pasien umum maupun pasien Program JKN. Dan pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis maupun tenaga non medis, kepada pasien umum dan pasien Program JKN itu sama saja, tidak ada yang membeda-bedakan.

"Saat itu, saya dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Bula. Dokter diagnosa saya terkena tifoid, saya masuk dan dirawat selama empat hari. Selama empat hari, saya diberikan perawatan yang maksimal sampai saya dinyatakan sembuhdan tidak ada pembatasan hari rawat inap,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelayanan yang diberikan pada saat dirinya dirawat di RSUD Bula itu sangat memuaskan dan sangat ramah.

"Saya berharap, agar BPJS Kesehatan dapat terus melakukan evaluasi kepada fasilitas kesehatan dalam berbagai aspek, tidak hanya sarana dan prasarana sehingga mutu layanan yang sudah baik ini dapat ditingkatkan lagi. Dan hasil akhirnya akan terdampak positif kepada kepuasan peserta Program JKN yang meningkat tajam," jelasnya.

Dia berharap, semoga Program JKN terus berjalan, kolaborasi yang baik antara Pemerintah, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ini dapat memberikan daya ungkit dan inovasi yang semakin maju bagi dunia Kesehatan sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. (leo)

  • Bagikan