Penyuap Tagop Divonis 1,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
kasus suap Bupati bursel
Terpidana Tiong dievakuasi jaksa, usai jalani sidang putusan, Selasa (29/8/2023). (Foto:elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Liem Sin Tiong alias Tiong, tersangka perkara penyuapan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, divonis majelis Hakim satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Chandara Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/8/2023), dipimpin oleh Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine.

Liem Sin Tiong merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 silam.

“Berdasarkan pertimbangan majelis Hakim, Tiong dinilai bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah. Uang itu ditransfer bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole,” ucap Haris Tewa.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersangka sebagaimana memenuhi unsur, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan. Dan menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan keseluruhan dari Vonis yang dijatuhkan.” ungkap Hakim Ketua Haris Tewa.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.
Usai mendengarkan vonis Hakim, Terdakwa Liem Sin Tiong didampingi Kuasa Hukum Marcel Hehanussa menyatakan menerima vonis hakim.

semntara Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho Cs, menyatakan pikir - pikir.

Sebelumnya JPU Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho Cs, menuntut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara, dan denda Rp85 juta Subsidair 4 bulan penjara.(elias rumain)

  • Bagikan