Faskes Unsur Penting Bagi BPJS Kesehatan, Masyarakat Kecil Dapat Layanan Maksimal

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Fasilitas kesehatan merupakan mitra strategis BPJS Kesehatan, sekaligus unsur terpenting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fasilitas kesehatan atau yang biasa disingkat Faskes terbagi dua dari segi kepemilikan yaitu Faskes milik Pemerintah dan Faskes milik Swasta.

Sementara dari segi jenis pelayanan Faskes juga terbagi dua yaitu Faskes Layanan Primer dan Faskes Pelayanan Lanjutan.


Fasilitas kesehatan pelayanan primer atau pada era JKN disebut dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

FKTP bisa berupa Puskesmas, Klinik, dokter praktek perorangan (DPP) dan dokter gigi praktek perorangan. Jenis pelayanan yang dapat diperoleh di FKTP yaitu pelayanan kesehatan primer yang berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

BPJS Kesehatan selalu melakukan rekredentialing setiap tahun ke semua fasilitas kesehatan. Rekredentialing merupakan suatu proses evaluasi ulang terhadap persyaratan Kerjasama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana serta lingkup dan komitmen pelayanan.

Rekredensialing ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh fasilitas kesehatan yang berkomitmen dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui metode dan standar penilaian yang terukur dan objektif.

Rekredensialing juga merupakan salah satu syarat yang harus dilalui agar fasilitas kesehatan bisa kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pada pertengahan tahun 2023, BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Buru sudah mulai melakukan rekredensialing FKTP. Target rekredensialing yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten sebanyak 11 FKTP, satu Klinik milik Polres Buru dan satu DPP. Salah satu FKTP yang direkredensialing adalah Puskesmas Waplau yang berada di Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, mengatakan, bahwa melalui kegiatan rekredensialing ini, diharapkan agar semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Hal tersebut, untuk mengoptimalkan mutu dan kualitas layanan Program JKN yang akan diberikan kepada Peserta JKN.

"Saya berharap agar FKTP tidak hanya mengejar nilai rekredensialing saja, tetapi juga diharapkan agar diimbangi dengan komitmen dan penerapan kualitas layanan yang mudah, cepat dan setara kepada semua Peserta Program JKN. Nilai tertinggi yaitu 100, sehingga diharapkan nilai rekredensialing FKTP dari tahun ke tahun harus terus naik," katanya dalam relese yang diterima media ini, Kamis, (31/8).

Menurut Dia, jangan ada pemikiran yang penting nilai telah melebihi nilai ambang batas yaitu 70, karena mutu layanan di FKTP harus tetap ditingkatkan.

"Kita harus memberikan pelayanan prima dimulai dari tertib administrasi dan pelayanan teknis yang mumpuni,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Waplau, La Hamid Dongkasio mengatakan, bahwa sebelum dilaksanakan rekredensialing oleh pegawai BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Buru, maka ada beberapa hal yang harus kami lengkapi yaitu self assessment dan berkas pendukung lainnya seperti surat izin praktek (SIP) Dokter, SIP Perawat, SIP Bidan, lembar Komitmen.

"Pihaknya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada Peserta Program JKN yang datang berobat ke FKTP tempatnya bekerja. Sebagai salah satu FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buru, tentu masih ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki agar kami bisa secara maksimal memberikan pelayanan kepada setiap peserta Program JKN yang datang ke FKTP. Kami selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan selalu melakukan evaluasi secara periodik agar lebih optimal lagi dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan, Puskesmas Waplau juga akan mengoptimalkan penggunaan antrian online, sehingga bisa lebih memudahkan bagi Peserta Program JKN.

"Selain itu, Puskesmas Waplau juga sudah dilengkapi dengan scan barcode untuk mengakses beberapa layanan misalnya antrian online, pengaduan layanan, Kessan dan Skrining Riwayat Kesehatan," pungkasnya. (Leo)

  • Bagikan