Soal Tender Jalan di Huku Kecil, Kadis PUPR SBB Diperiksa Polda Maluku

  • Bagikan
ilustrasi lelang proyek
ilustrasi lelang proyek

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peruhaman Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Nasir Suruali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pemeriksaan Nasir terkait duagaan tindak pidanakorupsi proyek jalan di Desa Sumeith Pasinaro – Watui (Huku Kecil) tahun anggaran 2023.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae melalui Plh Kasubdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi membenarkan pemeriksaan terhadap Nasir Suruali dilakukan pada Kamis (31/9) pekan lalu.

”Iya dia (Nasir Suruali-red) dimintai keterangan itu, Kamis minggu kemarin (31 Agustus 2023-red),” ujar Andi Zulkifi ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres, Selasa (5/9).

Andi yang juga Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku itu memastikan, Nasir Suruali diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek jalan hotmix di Desa Sumeith Pasinaro – Watui.

” Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix di Sumeith Pasinaro-Watui oleh Dinas PUPR Kabupten SBB,” jelas Andi.

Informasi lain, Nasir dimintai keterangannya seputar pembatalan pemenang lelang proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Sumeith Pasinaro – Watui (Huku Kecil) tahun anggaran 2023.

Penyidik juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Mereka diperiksa pada Jumat (1/9/2023) di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Proyek diduga senilai senilai Rp10 miliar itu ber- sumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBD SBB tahun anggaran 2023. Tender atau lelang paket proyek itu telah rampung.

Lelang awal Pokja pemilihan pada ULP Sekretariat Daerah SBB diketuai Yongky Soriale. Sejumlah perusahaan jasa konstrukti mendaftar sebagai peserta lelang.

Tercatat hanya dua perusahaan memasukan penawaran yakni CV Dwiputra Asher dan CV Sinjai Mandiri. Pokja Pemilihan menetapkan CV Dwiputra Asher sebagai pemenang.

Menindaklanjuti hasil lelang, Pokja lelang melaporkan hasil lelang kepada PPK Alberth Wattimury. Tahapan selanjutnya setelah penetapan pemenang dilaksanakan rapat pra pelaksanaan pekerjaan.

Namun tiga kali diundang oleh PPK, CV Dwiputra Asher milik kontraktor bernama Uya tidak menghadiri rapat tersebut. Dengan tidak menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK memutuskan CV Dwiputra Asher mengundurkan diri.

Hingga akhirnya diputuskan sesuai peringkat lelang, CV Sinjai Mandiri ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp9.959.890.805. Namun pada hari yang sama PPK melakukan addendum kontrak nilai pekerjaan menjadi Rp10.715.803.409.

Tindakan PPK itu sebenarnya tidak masalah, namun ada prosedur yang dilanggar karena dalam pelaksanaan MC-0 PPK tidak menyertakan tim teknis sebagai bentuk justifikasi teknis. (elias rumain)

  • Bagikan