Wenno tak Terbukti Plagiat, Besok Paripurna Pemilihan Rektor Unpatti

  • Bagikan
pemilihan rektor unpatti
Ketua Senat Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH., M. Hum.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memastikan Izaak H Wenno tidak terbukti melakukan plagiat tulisan jurnal ilmiah. Karena itu, Wenno tetap akan menjadi salah satu dari lima kandidat Rektor
Universitas Pattimura.

Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Senat Unpatti Mon Nirahua, Rabu (4/10/2023). Kata dia, agenda pemilihan rektor periode 2023-2027 yang sempat tertunda, kini dilaksanakan kembali.

Agenda ini dilakukan, kata guru besar Fakultas Hukum itu, setelah menerima surat Nomor 0881/E.E1/KP.05.02/2023, dari Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi per tanggal 29 September 2023.

Perintah surat itu, kata Nirahua, untuk kembali melakukan rapat paripurna. Sebelumnya, tanggal 3 Oktober lalu, pihaknya mengadakan rapat senat untuk menetapkan tanggal pelaksanaan rapat paripurna.

"Dan rapat paripurna disepakati pada Kamis, (5/10), hari ini. Dalam surat yang diterima oleh saya, yakni Nomor surat 0881/E.E1/KP.05.02/2023, ada empat poin penting didalamnya yang harus dilakukan dengan baik dan beretika," katanya kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Rabu, (4/10/2023).

Salah satu poin penting, kata dia, adalah masalah plagiasi yang dilakukan oleh salah satu kandidat bakal calon rektor Unpatti periode 2023-2027, yakni, Prof. Dr. Izaak H. Wenno.

Menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak ditemukan data, berkas atau rekam jejak yang mengarahkan bahwa plagiasi dilakukan Izaak H. Wenno.

Sebelumnya, kata Nirahua, pihaknya melakukan rapat paripurna untuk membentuk tim independen untuk menyelidiki hal tersebut dan hasilnya, langsung diserahkan kepada Kemeristekdikti untuk ditindak lanjuti.

"Dan dengan adanya surat ini, Izaak H. Wenno, dapat mengikuti agenda paripurna selanjutnya. Hingga mendapatkan tiga nama bakal calon rektor," jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, agenda penyaringan berfungsi untuk memberikan penilaian dan penetapan tiga bakal calon rektor. Sehingga, hal ini tidak dapat dilewatkan begitu saja.

"Tiga bakal calon rektor, yang akan kita nilai dalam bentuk pemilihan pada tingkat senat dan penetapan pada tingkat senat. Yang nantinya memperoleh suara terbanyak satu, dua dan tiga ini,” kata Nirahua.

Ketiga kandidat ini, kata Nirahua, akan dikirimkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi untuk memberikan tiga puluh lima persen suaranya.

“Perwakilan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti) RI, akan turut hadir menyaksikan proses tahapan penyaringan ini. Namun, mereka tidak punya hak untuk memberikan suaranya," paparnya.

Menyoal 35 persen Menteri, akan masuk pada tahapan pemilihan. Dimana, hasil dari tahapan ini akan dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi. Dan Menteri akan menetapkan waktu bersama untuk memberikan hak suaranya.

"Hak suara senat 65 persen dan Menteri 35 persen suara. Kepemilikan suara Menteri sama dengan 50 persen tambah satu," pungkasnya. (leonardo)

  • Bagikan