Penyidik Polres Aru akan Dilaporkan ke Mabes Polri

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Polres Aru, akan diadukan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka dinilai tak profesional dalam penanganan kasus TPPO dengan tersangka MAB, Bos Karaoke Adiskal, Dobo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum MAB, Gasandi Renfaan dalam rilisnya kepada ameks.id, Jumat (6/10/2023). Kata dia, penyidik tak Berikan Turunan Berita acara pemeriksaan, tanggal 13 September 2023.


“Kami akan meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Periksa Penyidik dan atasannya yang ada di Polres Kepulauan Aru,” kata Gasandi.

Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka MAB, Gasandi mengaku, menghormati proses Hukum yang dilakukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

“Namun yang perlu Kami sampaikan bahwa Negara memberikan Ruang kepada Klien Kami sebagai Tersangka, untuk mengajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Klien Kami,” ucap Gasandi.

Dia menuturkan, pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023, mereka telah mengirimkan Surat kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Surat itu, kata Gasandi, untuk meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan MAB, sebagai Tersangka yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023.

“Hal itu Kami mintakan karena merupakan Hak dari Klien Kami, yang diatur didalam Pasal 72 KUHAP,” kata Gasandi.


Penjelasan Pasal 72, kata dia, Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah, bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri,” kata Gasandi.

Sementara itu, lanjut dia, yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy, dan yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

“Dalam tingkat penuntutan, ialah semua berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim,” kata Gasandi.

Namun, tambah Gasandi, Jumat (6/10/2023) diberitahu oleh Penyidik bahwa Atasannya di Polres Aru menyampaikan nanti Diberikan saat pembelaan di persidangan.

“Sedangkan Penyidik sudah kasih Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Klien Kami sebagai tersangka yang tertanggal 25 September 2023. Kok kami minta BAP Tersangka yang pertama tanggal 13 September tidak ingin dikasih, ada apa sebenarnya?,” heran Gasandi.

Atas ketidakprofesionalan Penyidik dan Atasannya di Polres Aru tersebut, kata Gasandi, akan melaporkan hal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena Aturan menyampaikan lain namun dibuat lain lagi.

“Kita tegakkan Hukum itu harus dengan hati nurani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, jangan menaruh alasan subyektif lebih besar dari alasan obyektif,” pungkas pengacara asal Kei, Maluku Tenggara ini. (Yani)

  • Bagikan