Sejumlah Wanita Demo di Depan PN Dobo, Minta Bos MAB Dibebaskan

  • Bagikan
kasus TPPO Dobo
Sejumlah wanita yang bekerja sebagai pramusaji berdemo di depan kantor PN Dobo, Aru. (foto: Istimewa)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Praperadilan terhadap penetapan tersangka MAB terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (9/10/2023) akan digelar. Sementara di luar kantor Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, muncul sejumlah wanita dengan spanduk, meminta MAB dibebaskan.

Sejumlah anak-anak yang bekerja sebagai Pramusaji di Karaoke Adiskal, Senin (9/10/2023) datang untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Dobo, untuk meminta Keadilan dan Pembebasan bagi MAB.

Hadir saudari wanita berinisial A, yang pada saat kejadian tanggal 20 Juni diamankan oleh Tim Satgas TPPO Polres Kepulauan Aru. Dirinya hadir untuk memberikan dukungan kepada MAB.

Kepada ameks.id, Gasandi Renfaan kuasa hukum MAB, mengatakan wanita berinisial A, tidak pernah melaporkan MAB. Karena dirinya tidak merasa menjadi korban atas apa yang disangkakan terhadap MAB.

“Saya tidak pernah merasa menjadi korban. Dia meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk membebaskan saudara MAB yang sudah ditahan oleh Kepolisian Polres Kepulauan Aru,” kata Gasandi mengutip apa yang disampaikan A.

Diketahui Sidang Praperadilan atas nama MAB ini diajukan oleh Kuasa Hukum MAB, Gasandi Renfaan atas penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan MAB pada tanggal 13 September lalu.

Kuasa Hukum Gasandi Renfaan saat dikonfirmasi Media ini membenarkan, para pramusaji yang bekerja di karaoke Adiskal, datang untuk mengikuti pelaksanaan persidangan Saudara MAB di Pengadilan Negeri Dobo. Ucap PH Gasandi Renfaan

“Dukungan itu sah-sah saja. Itu inisiatif mereka kan sidang terbuka untuk umum. Siapa saja bisa mengikuti asal menaati tata tertib persidangan, harapannya sidang dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan keadilan bagi klien Saya,” pungkas Gasandi. (yani)

  • Bagikan