Siapa Tersangka di Proyek Air Bersih?, Peran Ela Sopalatu Didalami Kejati Maluku

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi, proyek air bersih di Negeri Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah. Korps baju coklat tua ini, juga mengejar peran Ela Sopalatu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Dari sejumlah fakta yang didapati ameks.id, pada proyek yang dikerjakan sejak tahun 2021 itu, gagal total. Proyeknya, hanya diadakan pipa-pipa, dan bangunan kecil di Pelauw. Sementara air, hingga kini tak pernah sampai di rumah-rumah warga.

“Dalam hukum, yang dilihat itu, apakah proyek itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat apa tidak? Kalau tidak bisa dimanfaatkan, itu artinya proyek bermasalah. Karena itu, harus diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, berarti perbuatan melawan hukum,” kata seorang jaksa yang menolak namanya disebutkan kepada ameks.id.

Hingga kini Kejati Maluku, masih mengejar peran Ela Sopalatu, yang kini menjadi pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Menurut sumber ini, Ela paling bertangungjawab dalam kasus proyek senila Rp13 miliar ini.

“Kita kejar perannya. Masa PPK tidak tahu, kalau proyeknya ada bermasalah dalam pekerjaan? Ini sangat tidak mungkin. Karena itu, perannya masih kita kejar,” ungkap sumber ameks.id di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Soal kemungkinan Ela menjadi tersangka, kata sumber ini, tunggu saja, penyidikan masih dilakukan. Peran masing-masing pihak masih ditelusuri, yang pasti indikasi kerugian negara ada, karena itu sejumlah pihak sudah dipanggil.

Kepala seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan kemarin, mengungkapkan, Senin (9/10/2023), sebanyak delapan orang dari Pokja dan PPK proyek sudah dipanggil.

“Tadi sudah diperiksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja,” kata Kareba dalam rilisnya yang juga diterima ameks.id.

Proyek ini dikerjakan dengan menggunakan dana dari PT Sarana Multi Infastruktur (SMI) sebesar Rp13 miliar. Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp700 miliar.

Dana sebesar ini hampir 90 persen lebih diarahkan untuk proyek fisik yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Banyak proyek yang diduga bermasalah, salah satunya air bersih di Pulau Haruku.

Untuk air bersih Pulau Haruku ini, Kejati Maluku sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke pendidikan, setelah ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini. (yani)

  • Bagikan