Bongkar Tiga Kasus Jumbo SMI, Kejati Maluku Periksa ASN PUPR

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -- Tiga orang pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku kembali diperiksa Tim Penyidik kejaksaan Tinggi Maluku terkait dua kasus dugaan korupsi Proyek yang bersumber dari Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kepala seksi penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, ketiga pegawai Dinas PUPR Itu diperiksa berkait pembangunan Talud dan pekerjaan air bersih di pulau haruku.

"Para saksi yang diperiksa masing berinisial FS Selaku Kasubag Perencanaan, HT selaku mantan kuasa bendahara umum dan NTCP yang merupakan Kasubag Keuangan pada dinas PUPR Provinsi Maluku" ungkap, Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Kareba kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/10)

Lebih lanjut dikatakan, para saksi ini diperiksa seputaran proses ferivikasi dokumen pencairan anggaran pada pekerjaan dua proyek jumbo tersebut yakni proyek air bersih di Pulau Haruku dan Pembangunan Talud di Kabupaten buru. Jelasnya.

Kareba menjelaskan, dari awal progres penyidikan kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai di dinas PUPR Provinsi Maluku. Hingga saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang.

"Dari total itu, ada beberapa dari dinas PUPR Provinsi dan pihak-pihak terkait," singkat Kareba.

Masing-masing para pegawai dinas PUPR tersebut yang diperiksa sebelumnya masing-masing inisial (AZP, HAS, MH) selaku tim Pokja, (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (RET dan AM)selaku PPTK, (WBS) selaku pengawas, (ELW) selaku bendahara pengeluaran, (MFH) selaku kontraktor, (S) selaku staf kontraktor, (HT) selaku Kepala Badan Usaha Desa dan (Z) yang merupakan kepala dinas BPKAD Kabupaten buru.

Diberitakan sebelumnya, dua kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku.

Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.

Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut.

Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan dari pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.

Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19.

Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran. Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (YS)

  • Bagikan