Berulangkali Mencuri, Pemuda Ini Dipenjara 6 Tahun

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Syamsudin Silawane divonis 6 tahun penjara, atas kasus pencurian sejumlah sound system mobil. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martinha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/11)

Hakim menilai, Syamsudin Silawane bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primer.

"Sesuai keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana salama 6 tahun penjara" kata, Hakim dalam putusannya.

Putusan dengan pemberatan ini dijatuhi, karena terdakwa sudah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali. Padahal, terdakwa ini baru saja dibebaskan dengan kasus yang sama pada Januari 2023 lalu.

Meski dengan raut muka cemberut, atas vonis tersebut Syamsudin Silawane menyatakan menerima. Kepada terdakwa Hakim menyampaikan, seharusnya putusan tersebut dinyatakan maksimal. Namun, atas pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar dari tahanan belum lama ini.

Diketahui ditangkap oleh kepolisian resort pulau Ambon dan pulau-pulau lease pada Mei 2023 lalu saat berada di sebuah cafe di ujung Jembatan Merah Putih. Ia disergap usai membobol sebuah mobil di parkiran kompleks Galunggung komplek tanah rata, desa Batu merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon milik korban berinisial ML. (yudi)

Diketahui ditangkap oleh kepolisian resort pulau Ambon dan pulau-pulau lease pada Mei 2023 lalu saat berada di sebuah cafe di ujung Jembatan Merah Putih. Ia disergap usai membobol sebuah mobil di parkiran kompleks Galunggung komplek tanah rata, desa Batu merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon milik korban berinisial ML. (YS)

  • Bagikan