Soal Dugaan SPPD Fiktif, Bupati SBB Beralasan ada MoU Kemendagri, Kejagung, dan Polri

  • Bagikan
pejabat bupati SBB
pejabat bupati SBB, Andi Chandra As’auddin.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’auddin, berharap Direktorat kriminal khusus Polda Maluku berpegang pada nota kesepahaman (MoU), terkait proses penyelidikan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Hal ini disampaikan Andi, ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui WhatsApp, Selasa (19/12/2023) malam. Kata dia, MoU antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor : 100.4.7/437/SJ, nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK /I/I/2023.

Menurut Andi, MoU tersebut tentang Koordinasi pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

MoU itu ditandatangani 25 Januari 2023, oleh pihak pertama yakni Mendagri Muhammad Tito Carnavian, pihak kedua Kepala Kejaksaan RI Burhanuddin, dan Pihak Ketiga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita tetap berpedoman pada MoU itu. Mestinya Polda Maluku pun harus mempedomi ini (MoU),”tulis Pj Bupati SBB melalui pesan WhatsApp kepada Ambon Ekspres.

Olehnya itu, Pj Bupati mengatakan tidak ada larangan yang ia berikan. Hanya saja Pemda mempedomani dan melaksanakan isi MoU, antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri.

“Yang seharusnya semua terkait info yang didapat oleh pihak ke-2 dn ke-3, terutama yang masih dalam tahun berjalan dan masih dalam pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), pihak ke-2 dn ke-3 meminta klarifikasi ke APIP,”jelasnya.

“Itu dengan menyampaikan info/ data yang diperoleh serta sumbernya, agar APIP melakukan verifikasi, karena semua dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengawasan APIP (Inspektorat),” sambungnya.

Bupati menambahkan, bisa dicek pada inspektorat kabupaten/kota bahkan Provinsi, bagaimana APIP melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai dengan sidang Telah diselenggarakan Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

“Yang mana putusan sidang memberi waktu 60 hari untuk penyelesaian putusan tersebut. Bila putusan tidak bisa dipenuhi oleh pelaku dugaan tindakan berpotensi kerugian negara, maka saat itulah kasus diserahkan sepenuhnya ke APH (pihak ke-2 dan ke-3) untuk diproses Hukumnya,”tegasnya.

“Tolong sama-sama kita lihat isi MoU tersebut, sehingga, tidak terjadi opini liar dan saling tuduh- menuduh,”tutup Penjabat Bupati SBB dua periode itu.(enal patty)

  • Bagikan